-->

Notification

×

Iklan

Belum Dipastikan, Dinda Bakal Terganjal Aturan Dinasti atau Tidak

Tuesday, April 7, 2015 | Tuesday, April 07, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-04-07T14:31:29Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima belum bisa memastikan apakah salah satu bakal calon Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri (Dae Dinda, red), isteri dari alm H. Ferry Zulkarnain, ST, Bupati Bima dua periode, bisa mengikuti pertarungan dalam Pilkada 2015-2020 atau tidak.
Akan tetapi, kata dia, jika mengacu kepada UU No 8/2015 disebutkan bahwa orang-orang yang memiliki ikatan perkawinan, ikatan darah dengan petahana, tidak boleh mencalonkan diri. 
“Tapi saya belum bisa menjawab apabila petahana ini meninggal dunia dalam bertugas. Masalah itu saya belum dapat kejelasannya, karena masih menunggu hasil PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bima, Nur Susilawati, S.IP, pada Garda Asakota via Ponselnya, Senin (6/4).
Hj. Indah Damayanti Putri adalah isteri dari alm Ferry Zulkarnain Bupati Bima periode 2005-2010 dan periode 2010-2015, yang meninggal dunia saat menjabat di periode kedua Bupati Bima.
Ketua KPU mengakui, saat draf PKPU itu diuji ke publik con toh kasus seperti yang dialami di Kabupaten Bima sudah disampaikan juga oleh pihaknya ke PKPU. Sebagai penyelenggara Pilkada di daerah tentunya sudah memberikan masukan untuk disikapi.
Saat ini, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang membahas draf PKPU tersebut. Rencananya, bila sudah fiks, lembaga DPR bakal memutus kan Peraturan KPU (PKPU) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, tanggal 10 April mendatang. “Saat ini masih digodok dan dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI. Dan rencananya, hasil itu akan kita ketahui tanggal 10 April mendatang, kita tunggu saja pengesahan PKPU,” ucapnya
seraya berharap agar PKPU segera menun taskan PKPU agar segala tahapan-tahapan Pilkada dapat segera dimulai. “Pilkada di daerah butuh kesiapan waktu dalam tahapan-tahapannya terutama yang berkaitan dengan persyaratan calon,” tuturnya.
Menurutnya, KPU Kabupaten Bima akan memulai tahapan Pilkada apabila tanggal 10 April nantinya Komisi II DPR mengesahkan PKPU, maka segera pihaknya akan membentuk badan penyelenggara adhoc pada tanggal 18 April seperti membentuk PPK dan PPS. Hal tersebut untuk memenuhi harapan terselenggaranya pemilihan yang berjalan lebih baik, lebih akurat, lebih tertib administrasi, dan meningkatkan profesionalisme penyelenggara pemilu. “Kalau soal jadwal Pilkada, kemungkinannya tetap tanggal 9 Desember 2015. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update