-->
×

Iklan

JPU KPK Tolak Ipar Terdakwa Mantan Walikota Bima Jadi Saksi Meringankan, Ada Apa?

Tuesday, April 2, 2024 | Tuesday, April 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-02T01:24:09Z

 

Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan perkara dugaan korupsi mantan Walikota Bima, H Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin 1 April 2024.



Kota Mataram, Garda Asakota.-



Suasana persidangan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima dengan terdakwa Walikota Bima 2018-2023, H. Muhammad Lutfi (HML), yang dihelat Senin kemarin (1/4/2024), diwarnai keberatan dari Tim JPU KPK


Pasalnya, Jaksa mengajukan keberatan dan penolakan kepada Majelis Hakim terhadap salah satu saksi yang meringankan terdakwa, Salmin Alwaini, lantaran yang bersangkutan kedapatan pernah menghadiri persidangan saat keterangan saksi.



Sidang kemarin sedianya menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa HML. Mereka yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa ini adalah Irawan Jafar Ketua LPM Rabadompu, Sunarti mantan Plt Kadis Pariwisata, dan Rizkiah Mardiati, Aktivis Perempuan dan Anak. 


Sedangkan seorang saksi meringankan lainnya, Salmin Alwaini ipar terdakwa HML, batal menjadi saksi karena menuai keberatan dan penolakan dari Tim JPU KPK.



"Kami bersikap menolak untuk saksi ini (Salmin), di pasal 159 KUHAP seseorang yang akan dijadikan saksi baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum dilarang untuk hadir di persidangan, dan kita melihat faktanya dari saksi bahwa ia mengakui pernah hadiri persidangan," tegas JPU KPK.


Penasehat Hukum terdakwa HML, Abdul Hanan, SH, MH, mempertanyakan alasan penolakan Jaksa tersebut. Jika menolak saksi, kata dia, tentu didasari alasan hukumnya sesuai KUHAP.


Menurutnya, seseorang yang tidak dapat didengar keterangannya dalam perkara persidangan pidana sudah ada aturannya pasal 168 KUHAP. Kalau Jaksa tadi mendasarkan pada saksi pernah hadir dalam persidangan, tentu di pasal 168 nggak ada diatur soal itu. 


"Karena saksi ini kepentingannya ada di dalam dakwaan, kenapa kami butuhkan keterangan saksi ini karena ada dalam dakwaan dan kepentingan ini bagi Pengadilan juga supaya nanti Pengadilan juga mendapatkan fakta dari keterangan saksi ini yang mulia. Itu kepentingan kami," ujar Abdul Hanan.



Merespon hal itu, Majelis Hakim melalui Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH, bersikap menerima penolakan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Salmin Alwaini tidak dapat memberikan keterangan dalam persidangan. 


Hakim Ketua menegaskan, sedianya Penasehat Hukum akan menghadirkan Salmin di persidangan, namun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum karena saksi tersebut pernah hadir di persidangan saat keterangan saksi.


Dengan demikian, kata dia, maka berdasarkan pasal 159 ayat 1 KUHAP dan di setiap pemeriksaan saksi Majelis Hakim, Penuntut Umum, juga Penasehat Hukum, sudah mendengar bahwa Majelis sudah mengingatkan kepada pengunjung yang hadir di persidangan ini agar tidak berada di ruang sidang yang diperuntukan bagi atau untuk keterangan saksi tersebut.


"Dengan demikian berdasarkan pasal 159 tersebut maka Majelis Hakim terhadap saksi Salmin yang akan diajukan oleh saudara Penasehat Hukum dan ditolak oleh saudara Penuntut Umum untuk didengar keterangannya, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa Salmin tidak dapat memberikan keterangan di persidangan.


Hal itu juga diakui oleh saudara saksi sendiri yang pernah hadir datang di persidangan," tegas Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH. (GA. Tim*)

×
Berita Terbaru Update