-->
×

Iklan

114 Orang Mendaftar PPK, KPU Kota Bima Lakukan Tahapan Verifikasi Administrasi

Tuesday, April 30, 2024 | Tuesday, April 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-30T12:01:00Z

 




Kota Bima, Garda Asakota.-




KPU Kota Bima menerima 114 pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan serentak Nasional Tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Walikota dan Wakil Walikota Bima. 


Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap berkas yang diajukan para calon PPK tersebut. Tahapan verifikasi dilakukan mulai 24 April 2024 hingga 3 Mei 2024. Sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 476 Tahun 2024.



Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Bima, Amirulmukminin menjelaskan bahwa peserta yang dianyatan lulus administrasi nantinya akan mengikuti tes CAT (Computer Assisted Test). 


"Kalau lulus administrasi, selanjutnya akan mengikuti CAT yang dilaksanakan sekitar tanggal 6 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024,Lebih jelasnya akan kami umumkan," ujarnya, Selasa (30/04/2024).


Amirul meyakinkan bahwa tidak akan ada perpanjangan jadwal Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK mengingat jumlah pendaftaran sudah memenuhi dua kali kebutuhan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.


"Dilihat dari jumlah pendaftar calon anggota PPK, kami tidak akan melakukan perpanjangan. Karena sudah memenuhi ketentuan jumlah pendaftar dua kali kebutuhan," jelasnya. 


Anggota PPK yang direkrut saat ini, akan bertugas melaksanakan Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, dan Walikota dan Wakil Walikota Bima pada Pemilihan serentak nasional tanggal 27 November 2024 nanti.


 "Dalam pelaksanaan Tes tulis nanti, kami sepenuhnya menggunakan sistim CAT, jadi kami minta agar peserta persiapkan sebaik mungkin agar bisa lulus," imbuhnya. 


Setelah mengikuti rangkaian tes tertulis dan wawancara, akan diumumkan masing-masing 5 orang tiap Kecamatan sesuai dengan kebutuhan keanggotaan PPK sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update