-->

Notification

×

Iklan

Enam Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Walikota Bima

Friday, March 15, 2024 | Friday, March 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-16T21:59:03Z

 

Majelis Hakim saat memimpin jalannya persidangan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor Mataram.




Kota Mataram, Garda Asakota.-



Sidang perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa Pemkot Bima yang menyeret terdakwa H Muhammad Lutfi Walikota Bima 2018-2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (15/3/2024).



Hakim Ketua yang menyidangkan perkara ini, Putu Gde Hariadi, SH, MH, masih memberikan kesempatan tiga hingga empat kali persidangan lagi kepada JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi.  


Pada sidang kali ini JPU KPK menghadirkan enam orang saksi dari kalangan Kontraktor yakni, Munawir CV Nawi Jaya, Bambang Hermanto PT Bumi Maha Marga, Al Imron CV Titi Sari, Sri Rahmah CV Restu Bunda, Hendra CV Danau Mas, dan Sukiman alias Bas.


Sebelum memberikan keterangan, para saksi terlebih dulu diambil sumpahnya berdasarkan agama masing-masing. Kemudian Ketua Majelis mengingatkan agar dalam kesaksiannya nanti dapat memberikan keterangan yang benar di persidangan.


"Apabila memberikan keterangan yang tidak benar atau sumpah palsu, maka para saksi bisa diancam pidana," ujar Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH.  


Berdasarkan catatan Majelis Hakim, per tanggal 15 Maret 2024 hari ini sidang kasus eks Walkot Bima tersebut telah memasuki jadwal kesepuluh kalinya. 



Terhitung persidangan hari ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan tiga kali lagi kepada JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi yakni pada tanggal 15 Maret hari ini, tanggal  18 Maret dan tanggal 22 Maret mendatang. 


"Kalau memang lebih dari itu, nanti akan kita lihat. Apakah masih akan diberikan waktu kepada Penuntut Umum untuk mengajukan saksi, nanti akan lihat perkembangan di sidang terakhir tanggal 22 Maret," ungkap Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH.

 

Terkait dengan catatan JPU KPK yang masih ada empat kali sidang lagi, Hakim Ketua akan mempertimbangkannya. 


"Tadi empat kali menurut JPU nanti kita akan diskusikan lagi," ucap Hakim Ketua. "Empat kalinya untuk saksi ahli, saksi ahli tersendiri," timpal JPU KPK merespon Hakim Ketua.  


Sementara terkait dengan jadwal persidangan yang biasanya dimulai pukul 10.00 Wita, mengingat dalam bulan puasa, maka waktu sidangnya akan dimajukan pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. 


"Nanti kita akan diskusikan lagi. Jika pun estimasi itu tidak cukup, yah kita bisa lanjut malam hari, tentu setelah shalat taraweh," pungkasnya. (GA. Tim*)

×
Berita Terbaru Update