-->

Notification

×

Iklan

PN Raba Bima Menangkan Gugatan Jumhariah, Mantan BUD Diminta Bayar Sisa Hutang Rp470 juta

Wednesday, April 21, 2021 | Wednesday, April 21, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-21T13:41:28Z
Ibu Jumhariah bersama suami, Drs. Kaharuddin didampingi Dedy Sadikin, SH.



Kota Bima, Garda Asakota.-


Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengadili terkait dengan kasus dugaan hutang piutang oleh salah satu mantan bendahara Bagian Umum (BUD) Setda Kota Bima, LD, Pengadilan Negeri Raba Bima akhirnya mengeluarkan putusan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh ibu Jumhariah, beberapa waktu lalu. 


Kasus perdata itu telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima pada hari Senin tanggal 19 April 2021, sesuai register perkara nomor 05/Pdt.GS/2021/PN.RBI, dimana Pengadilan Negeri Raba Bima telah mengabulkan gugatan penggugat. 


Sebagaimana disampaikan oleh Jumhariah melalui Kuasa Hukumnya, Dedy Sadikin, SH, poin putusan PN Raba Bima tersebut menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang tidak mengembalikan pinjaman atau hutang kepada penggugat adalah perbuatan wanprestasi.


"Putusan PN itu, menghukum tergugat untuk membayar sisa hutang yang belum dikembalikan kepada penggugat sebesar Rp470 juta secara tunai," ujar Dedy, Rabu (21/4). 


Di poin lain putusan tersebut lanjut Dedy yang saat itu juga didampingi suami dari Ibu Jumhariah, Drs. Kaharudin, menyatakan sita persamaan atas benda bergerak atau tidak bergerak milik tergugat khususnya yakni 1 unit rumah milik LD yang terletak di Jalan Gajah Mada Kelurahan Rabadompu Barat. 


Kemudian pada poin 5, menyatakan hukum harta benda bergerak dan tidak bergerak milik tergugat khususnya 1 unit rumah berikut tanah pekarangan dengan sertifikat hak milik nomor 129/1985. 


Pada putusan tersebut, bila tidak dapat melunasi hutang kepada penggugat sesuai dengan nilai hutangnya, maka harta benda bergerak dan tidak bergerak tersebut dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Raba Bima. 


Yang nantinya akan dibantu oleh aparat keamanan dan atau diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima untuk dijual lelang dan hasilnya dipotong hutang kepada penggugat dan sisanya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing. 


Dedy juga menegaskan, bahwa keputusan pengadilan ini, sebagai jawaban terhadap rumor dan isu terkait kliennya yang dituduh sebagai rentenir. 


Sebab gugatan ini, LD meminjam uang senilai Rp1 milyar dimulai pada Desember 2018 sampai Desember 2020. Sementara yang baru dikembalikan sebanyak Rp530 juta, kemudian sisa dari pokok sebesar Rp470 juta. 


Kemudian, disinggung soal kinerja Pansus DPRD Kota Bima? Dedy Sadikin mengungkapkan tidak ada progres yang berarti dalam penanganan oleh Pansus DPRD Kota Bima. Sementara itu, hingga berita ini dilansir, oknum LD yang berusaha dikonfirmasi belum berhasil dihubungi. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update