-->

Notification

×

Iklan

Blok 70 Ama Hami Siapa Yang Punya?, Ahyar Anwar Ataukah Pemkot Bima?

Thursday, October 1, 2020 | Thursday, October 01, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-30T23:41:19Z

 

Ahyar H Anwar dan Kuasa Hukumnya, Al Imran, SH., saat diwawancarai wartawan di Hotel Santika Mataram beberapa waktu lalu.

Mataram, Garda Asakota.-

Polemik kepemilikan lahan seluas lebih kurang 54 are di kawasan Blok 70 Amahami Kelurahan Dara Kota Bima antara Ahyar Anwar, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Bima dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dibawah kepemimpinan, HM Lutfi, sampai saat sekarang ini masih berlangsung.

Terakhir pihak Ahyar Anwar sendiri telah mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Blok 70 tersebut kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima dan telah ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Perintah Setor untuk pembayaran biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah serta biaya pelayanan pemeriksaan tanah oleh BPN Kota Bima pada 06 Juli 2020 lalu.

Kuasa Hukum Ahyar Anwar, Al Imran SH., kepada wartawan media ini mengungkapkan berdasarkan data penguasaan fisik atas tanah blok 70, kliennya memiliki bukti kuat penguasaan atas tanah tersebut mulai dari SPPT dan peta lokasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Wilayah NTB, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Raba-Bima yang menerangkan bahwa Blok 70 adalah tanah milik kliennya.

Selain itu, menurut Al Imran berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polresta Bima yang dikeluarkan pada 15 oktober 2014 menyatakan pihak kepolisian belum menemukan adanya bukti kepemilikan yang syah dari Pemkot Bima terhadap tanah milik asset yang diklaim oleh Pemkot Bima atas blok 70 tersebut.

“Keberadaan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor 87 Tahun 1998 tentang Penetapan Lokasi Tanah Pengganti Tanah Tambak milik masyarakat di Amahami (Sekitar monumen Pancasila) dengan tanah cadangan pembangunan daerah TK II Bima, dimana saudara Maman Anwar selaku penerima lokasi tanah di wilayah Kelurahan Lampe, namun berdasarkan Surat Keterangan Kepala BPN Kota Bima, yang isinya menjelaskan bahwa sesuai Sertfikat Hak GUna Pakai Nomor 22 Tahun 1997 dengan lokasi tanah seluas 3.130 M2 di wilayah Kelurahan Lampe sebagaimana yang dimaksud menurut catatan pihak BPN masih tercatat atas nama Pemkab Bima dan hingga saat ini belum ada dilakukan pengalihan hak kepada pihak lain,” kata Al Imran mengutip perkembangan hasil penyelidikan pihak Reskrim Kota Bima saat itu.

Selain itu, lanjutnya, Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 25 A tahun 1999 tentang Penetapan Lokasi tanah pengganti tanah tambak milik masyarakat di Amahami (Sekitar monumen Pancasila) dengan tanah cadangan pembangunan daerah Tk II Bima, tidak dilampirkan Berita Acara Penyerahan Tanah dari Pihak Pemerintah kepada pihak masyarakat yang menerima.

“Begitu pun berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Bima, lokasi tanah yang dimaksud, khususnya Blok 70 ini belum ada bukti serah terima kepada pihak Pemkot Bima. Bahkan hasil pemeriksaan Ombudsman pada oktober 2014 menegaskan bahwa Pemkab Bima maupun Pemkot Bima tidak dapat menunjukan alas hak berupa Sertifikat Hak Pengelolaan dari Kantor Pertanahan dan klien kami hingga saat ini tidak pernah melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut. Ini juga diperkuat oleh pernyataan Walikota Bima, HM Qurais H Abidin, dalam suratnya Nomor 180/644/41/2014 tertanggal 13 november 2014 yang mengakui belum ada nya penyerahan secara de jure tanah tersebut dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima. Berdasarkan bukti-bukti ini sudah jelas bahwa tanah ini adalah milik klien kami Ahyar Anwar,” tegas Al Imran.

Sementara itu, Walikota Bima, HM Lutfi, melalui suratnya tertanggal 22 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Kepala BPN Kota Bima meminta agar pihak BPN Kota Bima menunda penerbitan SHM dikawasan superblok Amahami.

“Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Dengan ini kami sampaikan bahwa hasil hearing dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kota Bima atas prakarsa kelompok masyarakat yang menghendaki beberapa ruas tanah di kawasan Superblok Ama Hami dapat diambil kembali oleh Pemkot Bima. Atas dasar persoalan tersebut, diminta kepada pihak BPN Kota Bima untuk dapat menunda sementara waktu proses penerbitan sertifikat tanah masyarakat yang berada di wilayah atau kawasan superblok Amahami dimaksud,” pungkas Lutfi dalam suratnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update