Mataram, Garda Asakota.-
Polemik kepemilikan
lahan seluas lebih kurang 54 are di kawasan Blok 70 Amahami Kelurahan Dara Kota
Bima antara Ahyar Anwar, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Bima dengan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dibawah kepemimpinan, HM Lutfi, sampai saat
sekarang ini masih berlangsung.
Terakhir pihak Ahyar
Anwar sendiri telah mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik
(SHM) atas Blok 70 tersebut kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota
Bima dan telah ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Perintah Setor untuk
pembayaran biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah serta biaya pelayanan
pemeriksaan tanah oleh BPN Kota Bima pada 06 Juli 2020 lalu.
Kuasa Hukum Ahyar
Anwar, Al Imran SH., kepada wartawan media ini mengungkapkan berdasarkan data
penguasaan fisik atas tanah blok 70, kliennya memiliki bukti kuat penguasaan
atas tanah tersebut mulai dari SPPT dan peta lokasi yang diterbitkan oleh Kementerian
Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Wilayah NTB, Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Raba-Bima yang menerangkan bahwa Blok 70 adalah tanah milik kliennya.
Selain itu, menurut Al
Imran berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim
Polresta Bima yang dikeluarkan pada 15 oktober 2014 menyatakan pihak kepolisian
belum menemukan adanya bukti kepemilikan yang syah dari Pemkot Bima terhadap
tanah milik asset yang diklaim oleh Pemkot Bima atas blok 70 tersebut.
“Keberadaan Surat
Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor 87 Tahun 1998 tentang Penetapan Lokasi Tanah
Pengganti Tanah Tambak milik masyarakat di Amahami (Sekitar monumen Pancasila)
dengan tanah cadangan pembangunan daerah TK II Bima, dimana saudara Maman Anwar
selaku penerima lokasi tanah di wilayah Kelurahan Lampe, namun berdasarkan
Surat Keterangan Kepala BPN Kota Bima, yang isinya menjelaskan bahwa sesuai
Sertfikat Hak GUna Pakai Nomor 22 Tahun 1997 dengan lokasi tanah seluas 3.130
M2 di wilayah Kelurahan Lampe sebagaimana yang dimaksud menurut catatan pihak
BPN masih tercatat atas nama Pemkab Bima dan hingga saat ini belum ada
dilakukan pengalihan hak kepada pihak lain,” kata Al Imran mengutip
perkembangan hasil penyelidikan pihak Reskrim Kota Bima saat itu.
Selain itu, lanjutnya,
Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 25 A tahun 1999 tentang Penetapan Lokasi
tanah pengganti tanah tambak milik masyarakat di Amahami (Sekitar monumen
Pancasila) dengan tanah cadangan pembangunan daerah Tk II Bima, tidak
dilampirkan Berita Acara Penyerahan Tanah dari Pihak Pemerintah kepada pihak
masyarakat yang menerima.
“Begitu pun berdasarkan
data yang dimiliki Pemkab Bima, lokasi tanah yang dimaksud, khususnya Blok 70
ini belum ada bukti serah terima kepada pihak Pemkot Bima. Bahkan hasil
pemeriksaan Ombudsman pada oktober 2014 menegaskan bahwa Pemkab Bima maupun
Pemkot Bima tidak dapat menunjukan alas hak berupa Sertifikat Hak Pengelolaan
dari Kantor Pertanahan dan klien kami hingga saat ini tidak pernah melakukan
pengalihan hak atas tanah tersebut. Ini juga diperkuat oleh pernyataan Walikota
Bima, HM Qurais H Abidin, dalam suratnya Nomor 180/644/41/2014 tertanggal 13
november 2014 yang mengakui belum ada nya penyerahan secara de jure tanah
tersebut dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima. Berdasarkan bukti-bukti ini sudah
jelas bahwa tanah ini adalah milik klien kami Ahyar Anwar,” tegas Al Imran.
Sementara itu, Walikota
Bima, HM Lutfi, melalui suratnya tertanggal 22 Oktober 2019 yang ditujukan
kepada Kepala BPN Kota Bima meminta agar pihak BPN Kota Bima menunda penerbitan
SHM dikawasan superblok Amahami.
“Berdasarkan PP Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa pemecahan bidang tanah harus
sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Dengan ini kami sampaikan bahwa
hasil hearing dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kota Bima atas prakarsa
kelompok masyarakat yang menghendaki beberapa ruas tanah di kawasan Superblok
Ama Hami dapat diambil kembali oleh Pemkot Bima. Atas dasar persoalan tersebut,
diminta kepada pihak BPN Kota Bima untuk dapat menunda sementara waktu proses
penerbitan sertifikat tanah masyarakat yang berada di wilayah atau kawasan
superblok Amahami dimaksud,” pungkas Lutfi dalam suratnya. (GA. Im*)
Post a Comment