-->

Notification

×

Iklan

Bawaslu Perintahkan KPUD Dompu Loloskan Pasangan SUKA dalam Pilkada

Saturday, October 10, 2020 | Saturday, October 10, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-10T05:33:45Z

 

Suasana jalannya Sidang Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs Irwan, Sabtu 10 Oktober 2020.

Dompu, Garda Asakota.-

Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs Irwan, memutuskan dan memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Dompu meloloskan pasangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, H Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veriyani, atau yang dikenal dengan pasangan SUKA,  menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu serta berhak mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dompu yang bakal dihelat pada 09 Desember 2020.

Dalam pembacaan putusan Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu yang digelar pada Sabtu 10 Oktober 2020, beberapa keputusan Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu yakni Permohonan Tim Kuasa Hukum pasangan SUKA memiliki alasan yang cukup untuk dikabulkan secara keseluruhan.

Bahkan berdasarkan peraturan yang ada, Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu juga memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan Keputusan KPUD Dompu berupa Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 tanggal 22 September 2020 dan SK KPUD Dompu Nomor 92.2020 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tanggal 23 September 2020.

“Memerintahkan kepada KPUD Dompu untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Bakal Pasangan Calon SUKA yang diusung Golkar tiga (3) kursi, PAN satu (1) kursi, PPP tiga (3) kursi, Partai Demokrat tiga (3) kursi sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pilkada Kabupaten Dompu 2020. Memerintahkan KPUD Dompu untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga (3) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs Irwan, saat membacakan putusannya, Sabtu 10 Oktober 2020.

Salah satu alasan pertimbangan hukum Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu mengabulkan permohonan Tim Kuasa Hukum Pasangan SUKA adalah dimulai dengan membedakan term terpidana dengan mantan narapidana. Terpidana adalah seseorang yang tengah menjalani pemidanaan, sementara mantan terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana. Dan narapidana adalah terpidana yang hilang kemerdekaannya akibat menjalani masa hukuman di Lapas.

Dengan demikian mantan narapidana adalah seseorang yang pernah menjalani hukuman hilangnya kebebasan di Lapas. Seseorang yang berstatus bebas bersyarat karena telah menjalani pidana didalam Lapas, maka dikategorikan sebagai mantan Narapidana.

H Syaifurrahman Salman dianggap telah selesai menjalani masa hukuman selama lima (5) tahun dengan mengambil term ‘bebas bersyarat’ artinya term ‘bebas bersyarat’ itu masuk kedalam kategori sebagai mantan narapida yang pernah menjalani masa pidananya didalam Lapas.

“Ketika dianggap sebagai mantan narapidana maka seseorang telah selesai menjalani pidananya di Lapas berdasarkan keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Tanggal bebas bersyarat pemohon adalah 27 Oktober 2014, maka sejak tanggal itu sebenarnya pemohon sudah dapat dikatakan sebagai mantan narapidana. Oleh karenanya, karena telah melampaui masa jeda lima (5) tahun, maka tidak ada halangan bagi yang bersangkutan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai sejak putusan berkekuatan hukum tetap tanggal 27 Oktober 2014,” demikian salah satu isi pertimbangan hukum Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Dompu.

Keputusan Majelis Musyawarah Penyelesain Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu ini tentu saja disambut dengan gembira oleh para Kuasa Hukum Pasangan Suka. Mereka bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Musyawarah Bawaslu ‘Akal Sehat’ yang telah memberikan putusan yang terbaik bagi pasangan SUKA.

“Ini memberikan bukti, bahwa kebenaran tidak bisa didzholimi oleh siapa pun,” pungkas salah seorang Kuasa Hukum pasangan SUKA. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update