-->
×

Iklan

Sekda Berikan Izin untuk Camat, Lurah, dan Kepsek Jadi Saksi Meringankan Terdakwa HM Lutfi Eks Walikota Bima

Wednesday, April 17, 2024 | Wednesday, April 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-18T00:27:58Z

 




Kota Bima, Garda Asakota.- 



Beredar sejumlah nama lurah dan camat serta kepala sekolah lingkup Pemkot Bima, untuk menjadi saksi persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa HM Lutfi, mantan Wali Kota Bima di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 pukul 09.00 Wita. 


Nama-nama pejabat Pemkot itu tercantum dalam surat dengan nomor: 800.1.13.4/3130/BKPSDM/IV/2024, perihal izin menjadi saksi. Surat dengan Kop Pemerintah Kota Bima yang diterbitkan tanggal 17 April tersebut ditandatangani oleh Sekda Kota Bima Mukhtar dan ditujukan ke Advokat dan Pengacara Abdul Hanan, selaku Kuasa Hukum HM Lutfi. 


Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima  H Mahfud yang dikonfirmasikan media ini membenarkan surat tersebut. 


Kata dia, berdasarkan koordinasi dengan Sekda Kota Bima, surat itu menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh Advokat dan Pengacara Abdul Hanan. 


"Iya benar, surat dari Pemerintah Kota Bima tersebut juga sudah dikoordinasikan dan dimintai persetujuan ke Pj Wali Kota Bima," kata Mahfud. 


Menurut dia, nama-nama pejabat tersebut bukan ditentukan oleh Sekda Kota Bima, tapi berdasarkan permintaan dari Kuasa Hukum terdakwa HM Lutfi. 


Kenapa Sekda dalam suratnya menggunakan  Kop Pemda?, Mahfud memastikan bahwa keberangkatan para saksi kalangan ASN itu memang harus ada ijin tertulis dari Sekda. "Memang harus ada ijin tertulis dari pak Sekda," sahutnya. 


Kemudian disinggung apakah keberangkatan 26 pejabat Pemkot Bima itu menggunakan anggaran Pemerintah Kota Bima, Mahfud menegaskan bahwa mereka hanya diberikan izin, tidak diberikan SPPD. "Mereka berangkat menggunakan uang pribadi," ungkap Mahfud. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update