-->

Notification

×

Iklan

KPK Periksa HML, Eks Walikota Bima Sebagai Tersangka Korupsi dan Gratifikasi

Thursday, October 5, 2023 | Thursday, October 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-05T05:34:59Z

 


Foto: Ist




Jakarta, Garda Asakota.-



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Walikota Bima 2018-2023, H. Muhammad Lutfi (HML) sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (5/10/2023). Pemeriksaan ini dibenarkan langsung oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri dan Jubir KPK, Ali Fikri, kepada Garda Asakota siang ini.



Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima NTB.



"Hari ini (5/10/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023), kepada Garda Asakota.



Ali belum bersedia membeberkan apakah Walikota Bima Muhammad Lutfi akan langsung ditahan atau tidak. Namun yang jelas, Ali menyebut Muhammad Lutfi sudah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan tim penyidik. "Pihak dimaksud telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan," kata Ali.



Sebelumnya, Eliya alias Ellya, istri dari Walikota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi dicecar soal pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.



Eliya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot, Bima, NTB. Dalam penyidikan kasus ini, Lutfi dijerat sebagai tersangka.



Selain Elya, tim penyidik juga sempat memeriksa puluhan PNS/Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018-2022, sejumlah Pejabat dan puluhan kontraktor. Mereka diperiksa di Polda NTB pada Jumat, 8 September 2023.



Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan  dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah yaitu, janji oleh penyelenggaran negara terkait pengaan barang dan jasa selama tahun anggaran 2018-2022 dan gratifikasi sebagimana dimaksud pada pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12 B UU nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update