-->
×

Iklan

LHM Alias Dokter J Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Sutrisno A Azis: Insha Alloh, Klien Kami Akan Diklarifikasi Unit PPA

Monday, August 21, 2023 | Monday, August 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-21T08:34:19Z

 

Kuasa Hukum Dokter UI, Sutrisno A Azis SH MH.


 

Mataram, Garda Asakota.-

 


LHM alias Dokter J, salah seorang oknum pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya secara resmi di laporkan pada SPKT Polda NTB pada 06 Agustus 2023 lalu atas dugaan pencabulan terhadap Dokter UI

 


“Saat ini laporan klien kami tersebut sedang ditangani oleh penyidik unit PPA Polda NTB. Insha Alloh, dalam waktu dekat klien kami akan segera dipanggil untuk keperluan klarifikasi oleh unit PPA Polda NTB,” terang Kuasa Hukum Dokter UI, Sutrisno A Azis SH MH., didampingi Kuasa Hukum Dokter UI lainnya, Amrii Nuryadin SH MH., kepada wartawan, Senin 21 Agustus 2023.

 


LHM alias Dokter J diduga dilaporkan dengan pasal 294 ayat 2 angka 1 KUHP, juncto pasal 289 KUHP.

 


“Pasal 294 ayat 2 angka 1 itu mengatur tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang karena jabatan adalah bawahannya diancam dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan pasal 289 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul disertai tindak kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun,” terangnya.

 


Kedua, menurutnya, pasal yang disangkakan dalam laporan polisi tersebut termasuk delik biasa, bukan delik aduan.

 


“Sehingga klien kami mengajukannya dalam bentuk laporan bukan pengaduan, karena bentuknya laporan maka masa daluarsanya masih lama sekitar 12 tahun, menurut ketentuan pasal 78 KUHP, berdasar alasan tersebut maka laporan klien kami ini secara formal masih dalam tenggat waktu yang ditentukan undang undang, berbeda dengan pengaduan yang tenggat waktunya lebih singkat sekitar 6 sampai 9 bulan berdasar ketentuan pasal 74 KUHP,” jelasnya lagi.

 


Tim lawyer Dokter UI mengaku pihaknya tidak akan menyinggung hal-hal yang berhubungan dengan materi perkara karena selain bertentangan dengan asas praduga tak bersalah juga perihal tersebut menjadi ranahnya penyidik.

 


“Kami percaya penyidik Polda NTB akan menangani laporan ini secara profesional dan transparan. Apalagi klien kami ini seorang wanita yang harkat dan martabatnya perlu  dilindungi oleh negara dan hukum di negeri ini,” sambung mantan Hakim Tipikor ini.

 


Mungkin ada yang bertanya kenapa kejadian tahun 2021 baru dilaporkan sekarang?

 


“Begini, tidak mudah bagi klien kami menghadapi masalah ini, butuh waktu yang cukup lama menumbuhkan keberanian untuk mengajukan laporan polisi, apalagi kasus ini terkait dengan kesusilaan dengan kehormatan seorang wanita yang oleh sebahagian masyarakat masih dianggap tabu untuk dibuka di ruang publik,” cetusnya.

 


Menurutnya, sangat sedikit wanita yang berani melaporkannya, karenanya negara dan hukum perlu mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh kliennya dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya.

 


“Mudah-mudahan momentum ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi kita semua khususnya bagi kaum perempuan yang merasa senasib dengan klien kami,” harapnya.

 


Selanjutnya, pihaknya mengaku akan intens melakukan koordinasi dengan Polda NTB khususnya unit PPA untuk mengetahui progres penanganan laporan kliennya.

 


“Kami yakin keadilan masih ada di negeri ini, khususnya bagi kaum perempuan korban pencabulan dan pelecehan seksual dalam memperjuangkan hak hak hukumnya. Kami kira disinilah diuji penerapan prinsip hukum persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law)  yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945, apakah norma tersebut hanya sebuah slogan tanpa makna ataukah terimplementasi juga dalam penegakkan hukumnya,” pungkasnya (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update