-->
×

Iklan

Kuasa Hukum Dokter J Tanggapi Biasa Pelaporan UI di Polda NTB

Monday, August 21, 2023 | Monday, August 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-21T10:12:40Z

 

Kuasa Hukum LHM alias Dokter J, Dr Firzhal Arzhi Jiwantara, SH MH.,



Mataram, Garda Asakota.-

 


Kuasa Hukum LHM alias Dokter J, Dr Firzhal Arzhi Jiwantara, SH MH., memberikan tanggapan terkait aksi pelaporan Kuasa Hukum Dokter UI ke Polda NTB.

 


“Terkait adanya laporan terhadap klien kami di Polda NTB oleh seorang pelapor yang berinisial UI,  kami sebagai penasihat hukum dari pihak yang dilaporkan menaggapinya sebagai suatu hal yang biasa, yang tentunya merupakan kewajiban hukum kami untuk melaksanakan atau menjalankan profesi sebagaimana yang termuat dalam suatu surat kuasa,” terangnya sebagaimana termuat dalam siaran persnya, Senin 21 Agustus 2023.

 


Menurutnya, adalah merupakan hal yang sama juga dari pihak pelapor yang telah memberikan kuasa pendampingan kepada beberapa advokat yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa yang ada adalah merupakaan hak dari pihak pelapor. 

 


“Jadi siapapun  yang menjadi subyek hukum dalam rangka pendampingan atas klien masing-masing adalah merupakan suatu hal yang lazim antar sesama rekan tentu wajib untuk saling menghargai dan menghormati,” timpalnya.

 


Bahwa intinya, lanjutnya, terlepas adanya keberatan dari pihak yang keberatan baik itu dalam bentuk laporan maupun dalam bentuk pengaduan semuanya dalam rangka  melaksanakan aktivitas hukum yang  harus saling menghormati dan menghargai.

 


“Lebih-lebih dalam kontek hukum pidana sudah tentu azas praduga tak bersalah atau presumtion of innocence haruslah diindahkan,” sambungnya.

 


Terhadap laporan pelapor, pihaknya mengaku sangat menghargainya.

 


“Silahkan siapapun kita sebagai warga negara Indonesia dengan seluas-luasnya berdasarkan persoalan atau permasalahan yang ada pada dirinya untuk melakukan upaya hukum yang menurutnya dapat melindungi dirinya sebagai  bentuk perlindungan hukum atas persoalan yang dihadapinya,” terangnya.

 


Berdasarkan hukum yang berlaku, lanjutnya, tidak ada batasan perbedaan jenis kelamin,  baik laki-laki maupun perempuan semuanya mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya hukum  yang dinginkannya baik yang berkaitan dengan PTUN, perdata maupun pidana, atau apapun bentuknya.

 


“Justeru upaya hukum yang berdasarkan hukum sangat dibenarkan oleh  hukum yang berlaku, jadi sama sekali kami sebagai team penasihat hukum terlapor tidak mungkin menghambat atau melarang pihak yang merasa ingin melapor atas persoalan dirinya. Pada prinsipnya kami akan melaksanakan  fungsi dan tugas  kami sebagai seorang Advokat yang melaksanakan profesinya berdasarkan surat kuasa yang ada,” tandasnya.



Sebelumnya, LHM alias Dokter J, salah seorang oknum pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya secara resmi di laporkan pada SPKT Polda NTB pada 06 Agustus 2023 lalu atas dugaan pencabulan terhadap Dokter UI

 


“Saat ini laporan klien kami tersebut sedang ditangani oleh penyidik unit PPA Polda NTB. Insha Alloh, dalam waktu dekat klien kami akan segera dipanggil untuk keperluan klarifikasi oleh unit PPA Polda NTB,” terang Kuasa Hukum Dokter UI, Sutrisno A Azis SH MH., didampingi Kuasa Hukum Dokter UI lainnya, Amrii Nuryadin SH MH., kepada wartawan, Senin 21 Agustus 2023.

 


LHM alias Dokter J diduga dilaporkan dengan pasal 294 ayat 2 angka 1 KUHP, juncto pasal 289 KUHP.

 


“Pasal 294 ayat 2 angka 1 itu mengatur tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang karena jabatan adalah bawahannya diancam dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan pasal 289 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul disertai tindak kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun,” terangnya.

 


Kedua, menurutnya, pasal yang disangkakan dalam laporan polisi tersebut termasuk delik biasa, bukan delik aduan.

 


“Sehingga klien kami mengajukannya dalam bentuk laporan bukan pengaduan, karena bentuknya laporan maka masa daluarsanya masih lama sekitar 12 tahun, menurut ketentuan pasal 78 KUHP, berdasar alasan tersebut maka laporan klien kami ini secara formal masih dalam tenggat waktu yang ditentukan undang undang, berbeda dengan pengaduan yang tenggat waktunya lebih singkat sekitar 6 sampai 9 bulan berdasar ketentuan pasal 74 KUHP,” jelasnya lagi.

 


Tim lawyer Dokter UI mengaku pihaknya tidak akan menyinggung hal-hal yang berhubungan dengan materi perkara karena selain bertentangan dengan asas praduga tak bersalah juga perihal tersebut menjadi ranahnya penyidik.

 


“Kami percaya penyidik Polda NTB akan menangani laporan ini secara profesional dan transparan. Apalagi klien kami ini seorang wanita yang harkat dan martabatnya perlu  dilindungi oleh negara dan hukum di negeri ini,” sambung mantan Hakim Tipikor ini.

 


Mungkin ada yang bertanya kenapa kejadian tahun 2021 baru dilaporkan sekarang?

 


“Begini, tidak mudah bagi klien kami menghadapi masalah ini, butuh waktu yang cukup lama menumbuhkan keberanian untuk mengajukan laporan polisi, apalagi kasus ini terkait dengan kesusilaan dengan kehormatan seorang wanita yang oleh sebahagian masyarakat masih dianggap tabu untuk dibuka di ruang publik,” cetusnya.

 


Menurutnya, sangat sedikit wanita yang berani melaporkannya, karenanya negara dan hukum perlu mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh kliennya dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya.

 


“Mudah-mudahan momentum ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi kita semua khususnya bagi kaum perempuan yang merasa senasib dengan klien kami,” harapnya.

 


Selanjutnya, pihaknya mengaku akan intens melakukan koordinasi dengan Polda NTB khususnya unit PPA untuk mengetahui progres penanganan laporan kliennya.

 


“Kami yakin keadilan masih ada di negeri ini, khususnya bagi kaum perempuan korban pencabulan dan pelecehan seksual dalam memperjuangkan hak hak hukumnya. Kami kira disinilah diuji penerapan prinsip hukum persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law)  yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945, apakah norma tersebut hanya sebuah slogan tanpa makna ataukah terimplementasi juga dalam penegakkan hukumnya,” pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update