-->

Notification

×

Iklan

Pengelolaan Gili Trawangan, Gubernur Sarankan WNA dan Orang Lokal Bangun Kesepakatan dan Bekerjasama dengan Pemda

Thursday, March 9, 2023 | Thursday, March 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-09T00:39:30Z

 

Gubernur NTB, DR H Zulkieflumansyah. (Foto: ist*)

 


 

Mataram, Garda Asakota.-



 

Gubernur NTB, DR H Zulkieflimansyah, mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan selalu mendampingi Pèmerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam melakukan penataan ulang kembali pengelolaan asset Pemprov NTB di kawasan Gili Trawangan.



 

“Selama ini ada orang-orang lokal yang membangun kerjasama dengan Warga Negara Asing disejumlah asset di Gili Trawangan. Dan berpuluh-puluh tahun sudah menikmati hasil sewa yang begitu besar,” terang pria yang dikenal humble ini kepada sejumlah wartawan saat dihubungi via ponselnya, Rabu 08 Maret 2023.



 

Saat sekarang, paska diputuskannya kontrak kerjasama dengan pihak PT GTI, sepenuhnya asset Pemprov yang dulunya dikelola oleh PT GTI telah sepenuhnya dikuasai dan kembali dikelola oleh Pemprov NTB melalui sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang disebut UPT Gili Tramena.



 

“Nah Warga Negara Asing yang dahulunya membayar kontrak kerjasama pengelolaan kepada orang-orang lokal tadi, sekarang sudah tidak perlu lagi membayar kontrak sewa pengelolaannya kepada orang-orang lokal ini karena sepenuhnya mereka bukan pemilik lahannya. KPK dan Kejaksaan juga menyarankan agar kontrak antara WNA dengan orang lokal ini dihentikan karena selain tidak memiliki dasar, Negara juga dirugikan,” terang pria yang akrab disapa Bang Zul ini.



 

Pihaknya mengaku setelah terjun langsung ke lokasi, ditemukan ada indikasi atau dugaan sejumlah orang lokal yang sudah mendapatkan sewa tersebut selama berpuluh-puluh tahun dan bahkan terindikasi sudah menjual tanah asset pemerintah ini bahkan mati-matian menuntut untuk menjadikan tanah asset tersebut menjadi hak milik mereka (SHM).



 

“Itu yang paling merepotkan. Dan ditemukan juga ada memang orang lokal yang sudah bangun bungalo sederhana dan bekerjasama dengan orang asing. Namun setelah ada status hukum tanah asset tersebut kembali ke Pemprov, WNA ini tidak lagi mau bekerjasama dengan orang lokal tersebut. Ini nanti akan diselesaikan oleh UPT Gili Tramena,” terangnya.



 

UPT Gili Tramena menurutnya sudah diberikan kewenangan untuk membuat perjanjian dan berkaitan dengan kerjasama dengan WNA ini akan dicabut kembali dan akan diberikan kerjasama pengelolaan itu kembali kepada orang lokal.



 

“Saya sudah minta dicabut lagi dan dikembalikan kerjasama pengelolaannya kepada orang lokal. Itu yang lebih pas. Jadi antara orang asing dengan orang lokal tadi kami sarankan untuk bekerjasama dulu untuk bangun kesepakatan dan kemudian baru bangun kerjasama dengan Pemda. Pada prinsipnya kita tidak mau merugikan orang lokal atau orang asing ini,” ujar Bang Zul



 

 

Pihaknya meluruskan adanya persepsi yang keliru mengenai dugaan Pemda menjual asset itu ke orang asing.

 

“Iya mana ada Pemda yang menjual tanah negara itu ke orang asing. Jelas gak bisa dong,” pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update