-->

Notification

×

Iklan

Wah! Bukan 10, Rupanya Ada 37 Orang Kontraktor Bima yang Akan Diperiksa KPK

Tuesday, October 4, 2022 | Tuesday, October 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-05T22:49:57Z

 

Ilustrasi



Kota Bima, Garda Asakota.-



Ada informasi terbaru yang diperoleh wartawan media ini, Kamis tadi malam (3/10/2022). Bahwa kontraktor pemilik perusahaan yang akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini, ternyata jumlahnya bukan 10 orang, tapi sudah membengkak menjadi sebanyak 37 orang yang menjadi target pemanggilan. 


Berdasarkan data yang diperoleh, 37 orang kontraktor tersebut saat ini sudah mendapatkan surat pemanggilan dari lembaga anti rasuah itu, ungkap sumber kepada wartawan.



Sesuai jadwal mereka akan dimintai keterangan secara marathon mulai tanggal 10 hingga 15 Oktober 2022 mendatang di gedung BPKP Perwakilan NTB Jalan Majapahit Kota Mataram. 


Permintaan keterangan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya di Kota Bima tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022. 


Selain itu, mereka juga diminta untuk membawa dokumen-dokumen seperti surat perintah kerja (SPK), lengkap dengan rekening koran perusahaan bahkan hingga rekening koran rekening pribadi. 


Hal itu juga diakui sala seorang rekanan kontraktor inisial W. Ia mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK untuk klarifikasi dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelengara Negara di Kota Bima selama 5 tahun. 


"Ada surat panggilannya untuk klarifikasi dengan membawa dokumen-dokumen seperti SPK, buku rekening perusahaan dan buku rekening pribadi," ujarnya. 


Jauh sebelum itu, KPK sudah nemeriksa Kepala Dinas PUPR, insial MA dan BPBD, inisial Z. Selain itu KPK juga meminta dokumen tentang pengadaan belanja modal Pemkot Bima anggaran tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021. 


Sekda Kota Bima, Drs. Muhtar Landa mengatakan, pemeriksaan keduanya terkait soal belanja modal pengadaan barang dan jasa proyek rehab rekon pasca banjir pada dua Dinas yang mereka pimpin. Hal itu, berdasarkan surat klarifikasi yang dilayangkan KPK. 


"Klarifikasi belanja modal pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR dan BPBD," ujarnya. 


Untuk diketahui, Pemkot Bima tahun 2018 silam mendapatkan dana rehab rekon pasca banjir dari Pemerintah Pusat sebanyak Rp166 miliar. Dari ratusan miliar itu, dibagi menjadi dua kegiatan. 


Kegiatan pertama untuk membangun rumah hunian tetap (huntap) bagi warga yang terdampak banjir dan yang direlokasi. Alokasi anggarannya mencapai Rp102 miliar dengan sytem pekerjaan proyek oleh kelompok masyarakat (pokmas). 


Sementara anggaran sisanya mencapai Rp64 miliar untuk kegiatan membangun atau perbaikan fasilitas dan sarana umum seperti jalan, jembatan, drainase, sanitasi, dan aliran listrik dengan total 15 paket proyek jumbo. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update