-->

Notification

×

Iklan

Tuntut Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dibebaskan, Warga Blokade Jalan Lintas Mawu Ambalawi

Friday, October 28, 2022 | Friday, October 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-28T09:06:55Z

 

Untuk memblokir jalan warga juga menebang pohon besar yang ada di pinggi jalan lintas Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Foto: Ist



Kabupaten Bima, Garda Asakota.- 


Jalan lintas Wera-Ambalawi-Kota Bima tepatnya di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima tidak bisa dilalui karena diblokade oleh sekelompok warga, Jum'at (28/10/2022).


Tidak hanya memblokade jalan, pohon-pohon yang berada di sekitar pinggir jalan juga ditebang untuk menutupi bahu jalan. Hal itu praktis mengakibatkan arus lintas lumpuh total.


Kapolsek Ambalawi, Iptu Rusdin membenarkan hal itu. Kata dia, blokade jalan dilakukan di Desa Mawu.  "Iya benar ada blokade jalan di Desa Mawu," katanya saat dikonfirmasi wartawan.


Lebih lanjut Rusdin mengatakan, berdasarkan tuntutan, aksi blokade jalan meminta agar Boimin, yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bima yang sudah ditahan segera dibebaskan.


"Berdasarkan tuntutan. Jalan akan dibuka jika Boimin dibebaskan," katanya.


Untuk saat ini, tambah Rusdin pihaknya masih melakuka upaya persuasif. Meminta warga dan simpatisan Boimin untuk membuka jalan yang diblokade, sehingga arus lalu lintas kembali normal.


"Sedang kami upayakan pendekatan persuasif, kita harapka bisa dibuka karena jalan akses untuk orang banyak,' pungkasnya.



Seperti dilansir sebelumnya, Polres Bima Kota, Jum'at siang (28/10/2022), telah menahan anggota DPRD Kabupaten Bima, Boimin dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas sebesar Rp 1,44 miliar.


Diketahui, sebelum menjadi anggota dewan Boymin selaku ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera Kecamatan Wera Kabupaten Bima.


Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boymin didugakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.

Adapun total anggaran yang di terima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar Rp 1,44 miliar.


Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan dugaan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta.


Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, digelar kasusnya di Polda NTB, hingga oknum anggota dewan dari Partai Gerindra ini, ditetapkan sebagai tersangka.


Berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Garda Asakota, setelah beberapa jam ditahan di Polres Bima Kota, tersangka Boymin kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima pada Jum'at siang (28/10/2022) sekitar pukul 14.26 wita.


Tersangka Boymin dikeluarkan dari Ruang Tahanan Polres Bima dan langsung diantar penyidik Tipidkor Sat Reskrim menuju kantor Kejaksaan Negeri Bima.


Sejumlah personil Polres terlihat mengawal ketat tersangka Boymin, saat diantar menuju kantor Kejaksaan Negeri Bima.  (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update