-->

Notification

×

Iklan

Seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PKBM

Friday, October 28, 2022 | Friday, October 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-28T06:26:52Z
Tersangka kasus dugaan korupsi dana PKBM saat dibawa menuju ruang tahanan Polres Bima Kota, Jumat siang (28/10/2022).



Kota Bima, Garda Asakota.- 



Seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin, resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Bima Kota, Jum'at (28/10/2022) siang ini. Pria yang berstatus tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kelola dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas sebesar Rp 1,44 miliar.


Berdasarkan informasi yang dihimpun media, tersangka Boymin di Polres Bima Kota atau di ruang penyidik Tipidkor Sat Reskrim, sekitar pukul 10.00 Wita.


Setelah menjalani pemeriksaan kurang dari 2 jam lamanya penyidik Tipidkor sekitar pukul 11.45 Wita memutuskan untuk menahan tersangka. 


Dia kemudian dibawa menuju Ruang Tahanan Mapolres Bima Kota dengan pengawalan ketat aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti proses hukumnya atau sebelum dilimpahkan ke Jaksa.



Sebelumnya diketahui, Boymin selaku ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera Kecamatan Wera Kabupaten Bima.



Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boymin didugakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.


Adapun total anggaran yang di terima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar Rp 1,44 miliar.


Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan dugaan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta.


Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, digelar kasusnya di Polda NTB, hingga oknum anggota dewan dari Partai Gerindra ini, ditetapkan sebagai tersangka.


Berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Garda Asakota, setelah beberapa jam ditahan di Polres Bima Kota, tersangka Boymin kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima pada Jum'at siang (28/10/2022) sekitar pukul 14.26 wita.


Tersangka Boymin dikeluarkan dari Ruang Tahanan Polres Bima dan langsung diantar penyidik Tipidkor Sat Reskrim menuju kantor Kejaksaan Negeri Bima.


Sejumlah personil Polres terlihat mengawal ketat tersangka Boymin, saat diantar menuju kantor Kejaksaan Negeri Bima. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update