-->

Notification

×

Iklan

Sekda; Konsultasi Bukan Menonaktifkan Wawali Bima, Tapi Soal Tupoksi dan Hak Protokoler

Sunday, October 9, 2022 | Sunday, October 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-09T09:24:49Z

 

Sekda Kota Bima.





Kota Bima, Garda Asakota.- 



Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa menyampaikan klarifikasi soal penilaian anggota DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadan (YPR) terkait langkah konsultasi menonaktifkan Wakil Wali Kota (Wawali) Bima Feri Sofiyan yang dinilai diskriminatif dan politis. 


Mengenai sorotan YPR tersebut, Sekda mengaku sama sekali tidak ada unsur politis, karena ini murni tugasnya selaku Sekda dan Pengelola Anggaran di Sekda. 


"Karena saya juga tidak ingin apa yang saya lakukan salah, maka saya mengutus Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan untuk koordinasi masalah ini ke Pemprov NTB," jelasnya kepada wartawan, Minggu (9/10/2022). 


Perlu diluruskan sambung Sekda, yang dikonsultasikan ke Mataram bukan penonaktifan Wakil Walikota, karena kalaupun itu terjadi merupakan kewenangan provinsi. Tapi yang dikonsultasikan tersebut berkaitan dengan hak-hak protokoler Wakil Walikota sejak ditahan.


"Karena banyak juga yang tanya ke saya, bagaimana gaji dan hak-hak protokoler yang melekat pada Wakil Wali Kota setelah ditahan. Kan tidak bisa jawab saya, makanya dikonsultasi ke Pemprov NTB. Bukan konsultasi soal penonaktifan," tegasnya. 


Disinggung soal hasil konsultasi tersebut, Mukhtar kemudian menyarankan agar menghubungi langsung ke Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan. 


Kemudian ditanya sorotan Yogi mengenai giliran Wakil Wali Kota Bima ditahan, Sekda begitu gesit konsultasi ke Pemprov NTB. Sementara saat orang nomor 2 di Kota Bima itu diproses hukum, tak pernah ada upaya konsultasi ke Pemprov dan  bantuan hukum dari Pemkot Bima. Mukhtar menjawab itu bukan kewenangannya. 


"Kewenangan saya hanya terkait tugas pokok Wakil Wali Kota serta haknya saat ini," pungkasnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, penegasan Sekda di atas justru kontras dengan pernyataannya seperti dilansir salah satu media online, yang mana Sekda Kota Bima mengatakan bahwa sesuai dengan aturan, jika seseorang wakil kepala daerah sudah mengikuti proses persidangan dan telah divonis bersalah, maka harus dinonaktifkan sementara.


"Atas dasar itu, kami mengutus Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan untuk berkonsultasi dengan Pemprov NTB. 


Seperti apa jawabannya nanti apakah dinonaktifkan atau tidak, itu yang sedang kita tunggu," kata Mukhtar seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (8/10/2022). (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update