-->

Notification

×

Iklan

Surat Konsultasi ke Gubernur Melampirkan Salinan Putusan MA, PH Feri Sofiyan; Itu Ngawur, Kami Saja Belum Terima

Sunday, October 9, 2022 | Sunday, October 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-09T11:30:18Z

 

Bambang Purwanto, SH, MH.


 


Kota Bima, Garda Asakota.-




Pengakuan tertulis Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima dalam surat permintaan konsultasinya yang diajukan ke Gubernur NTB terkait telah dikantonginya lampiran salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis putusan kasus tracking mangrove Wakil Walikota Bima dinilai ngawur oleh Advokat Wawali Bima.



“Pengakuan tertulis Sekda dalam surat resmi yang diajukannya kepada Gubernur itu kami nilai ngawur dan tidak benar adanya, kami saja belum terima,” kata Tim Kuasa Hukum Wawali Bima, Bambang Purwanto, SH.,MH., kepada wartawan, Minggu 09 Oktober 2022.



Alasan dirinya menilai ngawur karena surat itu memberikan informasi tidak benar kepada Gubernur NTB, dikarenakan pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima meminta salinan putusan tersebut dan dinyatakan salinan putusannya belum sampai ke PN Raba Bima.


“Terakhir kali Jum’at kemarin dan baru beberapa saat yang lalu, kami tanyakan ke PN Raba Bima terkait hal itu dikatakan bahwa salinan putusan itu belum dikirim oleh MA,” cetusnya.


Pihaknya menegaskan akan kembali mendatangi PN pada Senin 10 Oktober besok, guna memastikan lagi terkait adanya pengakuan Sekda tersebut. 


“Kami akan pastikan lagi besok ke PN, karena kami juga heran kenapa salinan putusan itu bisa berada di tangan Sekda?. 


Dan kalau benar pengakuan Sekda mendapatkan salinan putusan tersebut terlebih dahulu dari Kuasa Hukum Wawali, maka bisa dibilang itu tindakan yang sudah diluar prosedur dan kewenangannya karena Sekda bukanlah pihak yang berperkara. 


Itu sudah di luar kewenangan dan masuk kategori perbuatan curang,” tegas Bambang.


Terkait dengan materi yang ingin dikonsultasikan Sekda ke Gubernur NTB menurutnya Sekda tidak seyogyanya melakukan hal yang demikian, apalagi sampai mengakui telah mengantongi salinan putusan MA.



“Proses hukum Wawali inikan masih berlangsung. Apalagi kami dari Tim Kuasa Hukum akan melakukan PK terhadap  putusan MA. Artinya kasus ini belumlah final karena masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK).


Maka secara hukum, Wawali masih menjabat dong meski berada dalam tahanan. Tidak boleh dong hak-haknya tidak diberikan. Dalam UU Pemda tegas koq diatur tentang hal yang demikian,” pungkas Bambang. 


Sekda Kota Bima, Mukhtar Landa yang dikonfirmasi media, Minggu malam (9/10/2022), tak ingin menanggapinya. Ia justru menyarankan media untuk menanyakan hal itu ke Kabag Hukum.

Kepada wartawan, Kabag Hukum Pemkot Bima, Dedy Irawan, SH, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, aturannya seorang terdakwa dieksekusi berarti sudah ada putusan. "Tidak mungkin dieksekusi kalau tidak ada putusannya," jelas Dedi. 


Ditanya soal salinan putusan MA, Dedi menjawab diperoleh dari pengadilan. "Ya jelas dari pengadilan. Masnya silahkan ditanya aja di humas  PN," sarannya. 


Ia menambahkan, Jaksa itu melaksanakan putusan Pengadilan berdasarkan putusan dari Pengadilan. "Saya kira penjelasan saya sudah jelas mas," tegasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update