-->

Notification

×

Iklan

Hasil Validasi dan Verifikasi Panitia Penjaringan, Alfian Eikman Dipastikan Menjadi Calon Tunggal Ketua Umum PBSI NTB 2022-2026

Thursday, August 11, 2022 | Thursday, August 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-11T12:00:08Z

 

Calon Tunggal Ketua Umum PBSI NTB Periode 2022-2026, Alfian Eikman.




Mataram, Garda Asakota.-


Bakal Calon (Balon) Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2022-2026 atas nama Alfian Eikman dipastikan bakal menjadi Calon Tunggal Ketua Umum PBSI Provinsi NTB Periode 2022-2026.


Hal ini dikarenakan pesaingnya yang juga merupakan Balon Ketua Umum PBSI NTB atas nama I Putu Sumerthayasa secara administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Panitia Penjaringan Balon  Ketua Umum PBSI NTB Periode 2022-2026.


"Setelah kami melakukan validasi dan verifikasi terhadap sejumlah berkas administratif para Balon Ketua Umum, maka Balon Ketua Umum PBSI NTB atas nama I Putu Sumerthayasa secara administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara Balon Ketua Umum PBSI NTB atas nama Alfian Eikman dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk menjadi Calon Ketua Umum PBSI NTB Periode 2022-2026. Berdasarkan hasil validasi dan verifikasi tersebut berarti hanya ada Calon Tunggal yang akan maju menjadi kandidat Ketua Umum PBSI NTB Periode 2022-2026," ungkap Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon (Balon) Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2022-2026, Yuliadin, S.Sos., didampingi Sekretaris Panitia Penjaringan, Burhan A Gani,kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022, di Mataram.


Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon (Balon) Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2022-2026, Yuliadin, S.Sos.,  (Kanan), didampingi Sekretaris Panitia Penjaringan, Burhan A Gani.



Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Dompu ini, lebih jauh membeberkan sejumlah alasan kenapa Balon atas nama I Putu Sumerthayasa dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif yakni menurutnya yang bersangkutan tidak merupakan pengurus Cabang Olahraga lain dan merupakan unsur Pimpinan Koni Kota Mataram sebagai Wakil Ketua III dengan SK Nomor 10/KONI-KM/III/2022. 


"Yang bersangkutan juga mendapatkan dua (2) dukungan yang sah dari lima (5) surat dukungan Pengurus Kabupaten dan atau Pengurus Kota yang diserahkan dengan rincian surat dukungan yang sah berasal dari Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa. Sementara Surat Dukungan tidak sah dikarenakan ganda yakni dari Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Tengah. Surat Dukungan tidak sah dikarenakan Pengurus Kabupaten pemberi dukungan telah selesai masa bhakti kepengurusannya dengan SK Nomor 002/4.2.17/VI/2018 yang berakhir pada tanggal 04 Juni 2022 yakni Surat Dukungan dari Pengcab Kabupaten Lombok Timur," beber pria yang akrab disapa Bucek ini.


Berdasarkan PO PBSI Nomor 001 tahun 2018, Surat Dukungan yang diberikan oleh Pengurus Cabang PBSI Kabupaten/Kota tidak boleh ganda atau double. 


"Ketika Surat Dukungan itu ditemukan ganda atau double, maka surat dukungan tersebut akan dianggap batal. Dalam PO PBSI Nomor 001 tahun 2018 menegaskan apabila Surat Dukungannya kurang dari syarat minimal, maka Balon Ketua Umum tersebut akan dinyatakan tidak lolos verifikasi. Begitu pun apabila ditemukan SK Kepengurusan Pengcab sudah tidak sesuai dengan masa bhaktinya juga akan dinyatakan tidak sah," tegasnya.


Sementara Balon Ketua Umum PBSI NTB atas nama Alfian Eikman dinyatakan memenuhi syarat administratif sebagai Calon Ketua Umum PBSI NTB, menurutnya, didasari hasil validasi dan verifikasi yakni yang bersangkutan tidak merupakan pengurus cabang olahraga lain dan bukan merupakan unsur pimpinan Koni pada semua tingkatan. 


"Alfian Eikman mendapatkan lima (5) dukungan yang sah dari tujuh (7) surat dukungan Pengurus Kabupaten dan atau Pengurus Kota yang telah diserahkan kepada panitia penjaringan dengan rincian surat dukungan yang sah yakni dari Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Surat dukungan tidak sah dikarenakan ganda yakni Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Tengah," cetusnya.   


Pria yang juga merupakan Ketua Partai Ummat Provinsi NTB ini mengatakan pelaksanaan validasi dan verifikasi tersebut dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Organisasi (PO) PBSI Nomor 001 tahun 2018 tentang Penjaringan Tatacara dan Persyaratan Balon Ketua Umum Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota.


"Hasil validasi dan verifikasi ini nanti akan kami serahkan secara resmi di arena Musyawarah Provinsi (Musprov) PBSI NTB kepada Panitia Musprov PBSI NTB untuk kemudian disahkan. Jadi tugas kami selesai sampai pada saat itu," ujarnya.


Pelaksanaan Musprov PBSI NTB ini sendiri rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus di Hotel Puri Indah Kota Mataram. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update