-->

Notification

×

Iklan

Harga Garam Petani Rendah, DPRD NTB Inisiatif Buat Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Garam

Tuesday, March 15, 2022 | Tuesday, March 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-15T08:46:01Z



Wakil Ketua Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Provinsi NTB, A Rauf Wahab.







Mataram, Garda Asakota.-


Wakil Ketua Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Provinsi NTB, A Rauf Wahab, mengungkapkan saat sekarang ini lembaga DPRD NTB tengah mempersiapkan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Garam.


"Raperda ini merupakan inisiatif dari Dewan. Raperda ini nanti akan mengatur soal bagaimana nanti pemerintah daerah dapat melakukan pemberdayaan dan perlindungan terhadap para petani garam yang ada di NTB sehingga bisa memiliki taraf kehidupan yang lebih baik," jelas pria yang juga merupakan anggota Pansus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Garam ini kepada wartawan, Selasa 15 Maret 2022.


Salah satu aspek yang menjadi problem petani garam menurutnya adalah pada soal harga garam yang saat sekarang ini berada pada harga yang sangat rendah.


"Untuk mengembalikan harga produksinya saja, para petani garam ini sangat susah. Bayangkan harga per kilogram garam para petani kita berada pada kisaran Rp250 hingga Rp300 per kilogramnya pada saat-saat tertentu. Sementara harga jual garam kemasan di retail itu paling rendah berada pada kisaran Rp8 ribu per kilogramnya," ujarnya.


Perbedaan harga jual petani garam dengan garam industri ini menurutnya sangat jomplang sekali. Ini menurutnya dikarenakan, kualitas garam petani kita berada pada kualitas rendah. 


"Makanya dengan disiapkannya Raperda ini, kita semua ingin mendorong agar ada kewajiban Pemerintah Daerah untuk dapat meningkatkan kualitas garam kita dari sisi produksi dengan memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para petani garam tersebut. Sehingga nantinya harga garam petani kita bisa berada pada posisi harga yang layak," terang anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB ini.


Menurutnya, kewajiban Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas garam petani ini termasuk didalamnya adalah bagaimana Perusahaan Daerah dapat melakukan upaya take over produksi garam petani.


"Disamping mendorong lahirnya sebuah klausul agar setiap pelaku usaha atau industri yang bahan bakunya dari garam harus mengambil garam yang berasal dari dalam daerah. Dengan adanya Perda ini, nantinya kami berharap Pemerintah dapat serius menghadirkan industrialisasi garam daerah. Paling tidak tahun ini diharapkan ada penerapan alih teknologi untuk membangun industrialisasi garam daerah," cetusnya.


Pihaknya berharap, nantinya Pemda Provinsi dapat juga mendorong Pemda di tingkat Kabupaten yang memiliki potensi garam juga dapat menjadikan Perda tersebut sebagai suatu acuan dalam melakukan perlindungan dan pemberdayaan petani garam didaerahnya masing-masing.


"Pemda Provinsi dapat mendorong agar hal ini bisa diterapkan di daerah Kabupaten dan atau Kota. Peran yang dilakukan bisa dengan pemberian materi pelatihan dan peningkatan kualitas produksi garam dari garam rakyat ke garam industri atau garam untuk kebutuhan lainnya," timpalnya.


Di daerah-daerah lain seperti Surabaya, lanjutnya, mereka memiliki teknologi yang bisa mengolah garam rakyat itu menjadi garam industri. Kebutuhan akan garam industri ini di Negara ini sebenarnya cukup besar sampai dengan 4 juta ton. 


"Akan tetapi sayangnya garam industri ini masih diimpor dari luar. Oleh karenanya, ketika kita mampu meningkatkan kualitas garam kita dari garam rakyat menjadi garam industri, maka tentu serapannya akan bisa lebih besar lagi," ujarnya.


Dikatakannya, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Garam ini dalam waktu dekat akan segera diparipurnakan di Lembaga DPRD NTB.


"Mudah-mudahan dalam minggu depan ini Raperda ini dapat disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda," pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update