-->

Notification

×

Iklan

PH Jumhariah Nilai Putusan PN Raba Bima Tidak Menggugurkan Kewajiban Hutang LD

Thursday, May 20, 2021 | Thursday, May 20, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-20T01:40:41Z
Dedy Sadikin, SH.



Kota Bima, Garda Asakota.-


Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima yang mengabulkan permohonan keberatan tergugat perkara hutang piutang yang menjerat Lies Dhaniar (LD), mantan Bendahara Bagian Umum Setda Kota Bima yang merupakan keputusan inkrah berkekuatan hukum tetap, Rabu kemarin (19/5) rupanya tidak mematahkan langkah pihak Penggugat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya. 


Jumhariah selaku Penggugat melalui Penasehat Hukumnya, Dedy Sadikin, SH, justru menilai bahwa keputusan Hakim tersebut tidak menggugurkan kewajiban LD untuk membayar seluruh hutangnya. "Tidak menggugurkan kewajiban hutangnya," ujarnya kepada Garda Asakota, (Kamis, 20/05).


Pihaknya dapat memahami dalam satu Pengadilan bisa mengeluarkan dua Produk Hukum padahal sejatinya Tujuan Hukum adalah Keadilan, Kepastian dan Manfaat. 


Akan tetapi, kata dia, pihaknya masih bisa melakukan cara cara lain untuk mendapatkan kembali apa yang menjadi hak kliennya. "Karena dalam Amar Putusan Keberatan tersebut tidak menyatakan kami kalah, hanya menyatakan Perbuatan Tergugat/LD bukan Wanprestasi," tegasnya.



Karena lanjut Dedy, ada pertimbangan pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan tersebut, pendapat Majelis mengabulkan keberatan itu hanyalah perbuatan LD yang belum mengembalikan uang tersebut karena memang tidak ada perjanjian jatuh tempo sampai kapan dikembalikan.


"Hanyalah dijanjikan menunggu dana GU Cair, dan menunggu hasil Pansus sehingga menurut Majelis Hakim keberatan tersebut belum dinyatakan perbuatan Wanprestasi," sebutnya.


Untuk itu, kembali ditegaskannya bahwa pihaknya masih ada upaya upaya lain yang bisa diakukan karena dalam putusan tersebut tidak ada yang menyatakan hutang piutang LD Lunas/terbayarkan dan atas putusan tersebut pun tidak serta merta menggugurkan kewajiban hutang piutang LD ke Ibu Jumhariah. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update