-->

Notification

×

Iklan

Penerapan Perpres 33/2020 Kurangi Minat Anggota Dewan ke Luar Daerah

Tuesday, February 9, 2021 | Tuesday, February 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-13T12:03:30Z

 

Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi, SE., M.Comm.


Mataram, Garda Asakota.-


Per 01 Januari 2021 lalu, Peraturan Presiden (Perpres) 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mulai diterapkan. Perpres ini mengatur tentang Satuan Biaya Honorarium, Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Satuan Biaya Rapat atau Pertemuan di dalam dan di luar kantor, Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas dan Satuan Biaya Pemeliharaan.


Sebagai salah satu lembaga yang ikut terkena penerapan Perpres 33 Tahun 2020, Lembaga DPRD adalah salah satu lembaga yang ikut terdampak dengan adanya Perpres ini. Apalagi dengan tingkat mobilitas anggota Dewan yang sangat tinggi dalam melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar daerah dalam rangka melakukan studi banding dan studi konsultatif, maka dengan adanya pengetatan anggaran perjalanan dinas, tentu akan mempengaruhi aspek kinerja mereka dalam melaksanakan tugas.


Salah satu contoh pengetatan anggaran yang diatur dalam Perpres 33 Tahun 2020 ini adalah soal uang harian yang diperoleh satu orang anggota Dewan per satu hari ketika melakukan perjalanan dinas keluar daerah adalah sebesar Rp530 ribu. Dalam tiga hari melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, masing-masing anggota Dewan hanya bisa mendapatkan uang harian sebesar Rp1.5 juta lebih. Sangat jauh berbeda nilainya dari uang harian yang mereka dapatkan sebelum Perpres 33/2020 ini diterapkan bisa mencapai angka Rp8 juta dalam tiga hari.


Begitu pun halnya dengan uang harian perjalanan didalam daerah ditetapkan dibawah delapan jam hanya sebesar Rp180 ribu. Padahal sebelum lahirnya Perpres 33/2020, uang harian perjalanan didalam daerah dibawah delapan jam itu sebesar Rp1 juta.


“Penerapan Perpres 33/2020 ini sangat memberatkan. Meski tidak mempengaruhi kinerja, namun ketika ada pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan tugas keluar daerah, memang agak memberatkan. Sebab kalau anggaran kita dalam perjalanan itu kurang, maka siapa yang bakal nombokinnya?,” kata Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi, SE., M.Comm., saat dikonfirmasi wartawan media ini, Selasa 09 Februari 2021.


Implikasi dari penerapan Perpres 33/2020 ini berdampak pada kurang bergairahnya anggota Dewan untuk melaksanan perjalanan dinas karena adanya penetapan anggaran yang dianggap tidak realistis dengan kinerja tersebut.


“Makanya minat anggota Dewan khusus yang berkaitan dengan perjalan dinas keluar daerah ini sangat berkurang. Paling banter dalam satu-dua bulan terakhir ini, anggota Dewan yang ke luar daerah hanya sekitar lima hingga enam orang saja,” terang Mori.


Menyikapi penerapan Perpres 33/2020 ini, menurutnya, Asosiasi Lembaga DPRD Se-Indonesia sudah menyampaikan surat kepada Presiden untuk melakukan Revisi terhadap Perpres 33/2020 agar ada penyesuaian yang wajar terhadap standar harga satuan regional ini.


“Permintaan Revisi Perpres 33/2020 ini sudah diajukan sejak November 2020 lalu. Namun hingga saat sekarang ini belum ada jawaban yang kongkrit dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update