-->

Notification

×

Iklan

Majelis Sidang Bawaslu Putuskan Mo-Novi Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran TSM

Monday, January 11, 2021 | Monday, January 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-11T15:32:08Z

 

Mataram, Garda Asakota.-

Majelis Sidang Sengketa Pelanggaran Administrasi Bersifat Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa yang digelar pada Senin 11 Januari 2021 di Kantor Bawaslu NTB, akhirnya memutus menolak semua dalil gugatan yang diajukan oleh Pemohon TSM yakni pasangan Syarafuddin Jarot-Mukhlis.

“Memutuskan menetapkan bahwa terlapor (Pasangan Mo-Novi, red), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih secara terstruktur, sistimatis dan masif (TSM, red),” tegas Ketua Majelis Hakim Hakim Sidang Sengketa Administrasi Bersifat TSM Bawaslu NTB, M Khuwailid, S.Ag., MH., saat membacakan amar putusannya.

Dalam penjelasannya kepada awak media, Ketua Majelis Sidang Pelanggaran TSM Bawaslu NTB, M Khuwailid, menjelaskan beberapa dalil gugatan pemohon TSM seperti pelaksanaan sejumlah bantuan sosial atau bantuan dana aspirasi atau pokok pikiran anggota dewan, yang dipermasalahkan oleh pemohon, apakah dimanfaatkan ataukah tidak dimanfaatkan untuk kepentingan termohon?.

“Nah dari proses pembuktian selama masa sidang, kita menemukan atau tidak menemukan adanya orang yang mengatakan ‘kamu besok pilih si A atau si B’, saat dia menerima atau memberikan bantuan tersebut. Maka oleh karena demikian, hal itu harusnya didalilkan pada Pasal 71 ayat 3 yang berkaitan dengan larangan pemanfaatan program. Sementara yang diajukan oleh pemohon adalah pelanggaran money politik pasal 73 yang terjadi secara TSM dimana subyek yang harus melakukan itu adalah Pasangan Calon sesuai dengan ketentua Pasal 73 ayat 2,” ungkap Khuwailid.

Dikatakannya, dari seluruh proses persidangan yang dilangsungkan, Majelis Sidang Bawaslu tidak mendapatkan bukti secara nyata, secara kongkrit bahwa peristiwa-peristiwa itu berhubungan secara langsung dengan Pasangan Calon.

“Sehingga peristiwa itu seperti terputus atau tidak terkoneksi secara langsung dengan Pasangan Calon. Jadi itulah yang mendasar bagi kami, Majelis Sidang Bawaslu, bahwa dari keseluruhan dalil-dalil itu kita menyatakan tidak mendapatkan keyakinan, tidak dapat dibuktikan karena semua kondisinya adalah seperti itu,” tegasnya lagi.

Sementara yang berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan ASN, menurut Khuwailid, juga tidak mampu dibuktikan oleh pemohon TSM.

“Misalnya soal Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sumbawa. Dari seluruh dalil pelapor itu mendalilkan adanya hubungan itu pada Pjs. Jadi Gubernur atau Paslon nomor 4 melakukan money politik melalui Pjs Bupati Sumbawa, Kades, Kadus, RT, dan semua dalil itu dilakukan di semua Kecamatan. Maka kalau dicermati pertimbangan hukum kita, banyak yang tidak dibuktikan dalam proses persidangan. Contoh soal bagi-bagi uang. Proses bagi-bagi uang itu hanya dibuktikan pada dua tempat yakni satu di Desa Gapik dan yang kedua di Desa Sebotok. Hanya saja saksi pelapor mengaku diberikan uang oleh seseorang yang bersama, namun saksi fakta yang lainnya menyatakan dia tidak mengetahui adanya pemberian uang padahal ia ada di satu tempat. Jadi hal itu terputus, sehingga kami tidak mendapatkan keyakinan dari kesaksian tersebut apakah pemberian uang itu ada ataukah tidak ada,” bebernya.

Majelis Sidang Bawaslu dalam memutus perkara TSM Pilkada Sumbawa ini diakui oleh Khuwailid tidak ada perbedaan pendapat diantara para Majelis Sidang. “Dalam memutus perkara ini tidak ada dissenting opinion dari kami,” tegasnya.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, Khuwailid mengatakan pihak Pelapor memiliki hak untuk mengajukan keberata atas keputusan tersebut ke Bawaslu RI. “Tiga hari setelah putusan ini dikeluarkan pihak pelapor memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu RI. Kalau itu dilakukan maka Bawaslu RI akan melakukan pemeriksaan selama 14 hari,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokat Pasangan Mo-Novi, Kusnaini SH., mengaku bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Sidang TSM Bawaslu NTB. “Kami bersyukur bahwa dari keseluruhan dalil yang diajukan oleh pihak Pelapor itu tidak ada satu pun yang terbukti. Itu sesuai dengan jawaban dan kesimpulan yang kami ajukan bahwa kami menolak sepenuhnya dalil yang diajukan oleh pihak pelapor. Dan Alhamdulillah selaras dan sesuai dengan putusan Majelis,” kata Kusnaini.

Senada dengan Kusnaini, Ketua Dewan Penasehat Tim Koalisi Mo-Novi, H As’ad Abdullah, ST., juga mengapresiasi putusan Majelis Sidang Bawaslu NTB. “Kami mengapresiasi putusan tersebut dan tidak ada istilah menang atau kalah, semuanya adalah masyarakat Sumbawa karena ini adalah kemenangan masyarakat Sumbawa,” cetusnya.

Begitu pun Ketua Tim Pemenangan Mo-Novi, Sembirang Ahmadi, juga menyatakan bahwa semua pihak harus bisa menerima putusan ini dengan lapang dada.”Sebab kita semua sudah mengikuti proses dan tahapan ini sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahwa ada pihak yang keberatan dengan kemenangan kita lalu mengajukan  gugatan melalui saluran yang ada sesuai dengan UU, dan semua pihak sudah menempuh jalan itu, maka ketika sudah ada hasilnya, maka kami berharap semua orang bisa menerimanya dengan lapang dada. Dan kita siap berekonsiliasi dengan pihak mana pun karena kalau Mo-Novi itu ditetapkan maka ia akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati bagi semua masyarakat sumbawa,” pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update