-->

Notification

×

Iklan

H. Armansyah Kaget Pencairan GU di Pemkot Bima Harus Menunggu Dana Transfer Pusat

Saturday, November 28, 2020 | Saturday, November 28, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-28T04:56:17Z
H. Armansyah, ST

Kota Bima, Garda Asakota.-

Seorang Pemerhati yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lama menjadi bagian dalam pejabat pengelola keuangan daerah di OPD-nya, baik di Bappeda maupun Dinas Perumahan Rakyat Penataan Permukiman dan Pertahanan Kabupaten Manggarai Barat, H. Armansyah, ST, mengaku kaget lantaran baru mengetahui pencairan dana GU (Pergantian Uang) di Pemkot Bima harus menunggu dana transfer, padahal sepengetahuannya angka APBD itu angkanya sudah pasti dan dananya tersedia apalagi sudah melewati perubahan APBD. 

Dia juga merasa kaget kok ada pula istilah uang bermerek, padahal pencairan dana itu harusnya berdasarkan kode rekening kegiatan. "Saya baru tau ada istilah uang/dana bermerek dan saya belum menemukan istilah ini pada peraturan perundang undangan tentang pengelolaan keuangan daerah. Kalau belanja dalam kegiatan punya kode rekening masing-masing itu yang saya pahami," ungkap H. Armansyah, ST, kepada Garda Asakota, Sabtu (28/11), menanggapi pemberitaan Garda Asakota sebelumnya.

Baca Berita Garda Asakota sebelumnya:  https://www.gardaasakota.com/2020/11/keluhan-pegawai-terkait-lambannya.html.

Sepanjang dipahaminya, tidak mungkin permohonan GU untuk belanja barang dan jasa, perjalanan dinas dan lain-lain dengan kode rekeningnya sendiri dananya diambil dari belanja modal yang pasti mekanisme pencairannya secara LS (Langsung) dengan kode rekeningnya berbeda.

"Inikan persoalan manajemen dan punya kewenangan yang ada di DPPKAD, alasan dana tersedia bermerk, istilah apa ya?, ketika anggaran tertuang dalam DPA APBD, berarti uang ada, kalau tidak ada berarti asumsi pendapatannya yang bermasalah, OPD ditekan untuk progres realisasi anggaran, sementara DPPKAD memperlambat proses GU," katanya.

Biasanya, kata dia, OPD diminta untuk GU terakhir tanggal 30 November (anggaran per 31 Desember, toleransi untuk kemudahan mereka susun laporan 15 hari atau per tanggal 15 Desember, aturan dibuat buat2?!?!) unntuk 1 kali GU dengan administrasi terpenuhi bisa makan waktu 7 -10 hari kerja dimeja bidang anggaran, sementara dinas masih ada yang 2 -3 kali GU sebelum GU nihil.

Justru yang dikhawatirkan syarat untuk dana transfer itu tidak dipenuhi oleh BPKAD dan ini yang perlu dicari tahu. Katanya BPKAD ini terjadi di seluruh Indonesia, padahal menurut informasi pihaknya di Kabupaten Bima saja DAU DAK nya ditransfer. 

"Pengajuan GU masing-masing daerah berbeda kalau di Manggarai Barat tanggal 10 Desember, toleransi SPJ sampai 10 Januari tahun berikutnya. Makanya hal ini bisa ditelusuri, apalagi Kota Bima sudah hampir sebulan nggak cair GU, apa benar hanya kota Bima yang terjadi seperti ini?," tanya putra asli Kota Bima.

Ia menambahkan bahwa, APBD itu angkanya pasti termasuk sumbernya, baik DAU, DAK, PAD dan seterusnya, begitu angka-angka tersebut sudah pasti baru menjadi APBD. Kalau pagunya indikatif bukan APBD namanya berarti masih dalam tingkatan KUA PPAS atau RAPBD. APBD itu ditetapkan dengan Perda sehingga tidak bisa diutak-atik angkanya kecuali melalui perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tentang Gantu Uang (GU)  itu salah satu cara permintaan dana dari OPD ke kepala daerah melalui bendahara umum daerah yang melekat di BPKAD. Nilai GU adalah sebesar pertanggungjawaban atau SPJ dari dana Uang Persediaan (UP) yang diajukan pertama oleh OPD atau SPJ dari GU sebelumnya, sehingga mekanisme pengajuan GU sangat sederhana yaitu UP atau GU sebelumnya dipertanggungjawabkan/di SPJkan setelah itu bisa mengajukan GU kembali, sampai anggaran OPD itu Nihil/GU nihil

Umumnya seperti di Kabupaten tempat dirinya mengabdi batas pengajuan GU adalah tanggal 10 Desember, kalau pencairan GU terkendala seperti dalam berita Garda Asakota tentu akan menyulitkan OPD dalam mencairkan anggarannya jika GU yang akan diajukan masih beberapa kali lagi dan bisa dipastikan itu tidak mungkin lagi dilakukan karena sekarang posisi sudah di akhir November.

"Hal ini akan menyebabkan realisasi APBD 2020 tidak mencapai  target yang diinginkan yang bisa berdampak pada kinerja Pemkot Bima secara keseluruhan," pungkasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update