-->

Notification

×

Iklan

Fraksi PAN DPRD NTB Minta Polisi Cabut Status Tersangka Feri Sofiyan

Monday, November 16, 2020 | Monday, November 16, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-16T04:25:57Z

 

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD NTB yang juga anggota Komisi I Bidang Hukum DPRD Provinsi NTB, H Najamuddin Mustofa.

Mataram, Garda Asakota.-

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD NTB yang juga anggota Komisi I Bidang Hukum DPRD Provinsi NTB, H Najamuddin Mustofa, menyesalkan sikap Polresta Bima Kota yang dinilainya terburu-buru dalam menetapkan tersangka Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH., terkait dengan sangkaan pasal 109 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Kita berharap pihak Kepolisian itu harus bekerja secara professional. Harus dia mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan yang sedang berlaku dan yang sudah tidak berlaku. UU Omnibus Law ini kan sudah diberlakukan dan sudah merubah isi dari ketentuan Pasal 109 UU 32 Tahun 2009. 

Artinya kehadiran UU Omnibus Law ini sudah membatalkan UU yang sudah lama. Maka kalau dia mau menjerat seseorang dengan UU yang sudah tidak berlaku lagi maka cacat hukum namanya itu dan mereka harus mencabut penetapan tersangka kepada pak Feri Sofiyan itu,” tegas pria yang juga duta Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi NTB ini kepada wartawan, Senin 16 November 2020.

Pria yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi NTB ini meminta kepada pihak Kepolisian agar segera mengembalikan kehormatan dan harkat martabat Feri Sofian akibat dari adanya penetapan status yang dinilainya terlalu terburu-buru tersebut.

“Harus dicabut penetapan tersangka tersebut karena itu saya anggap cacat hukum. Jadi tidak bisa kita menghukum seseorang dengan UU yang sudah dibatalkan. 

Dan pihak Kepolisian juga harus mengumumkan kembali kepada publik terkait pencabutan status tersangka tersebut untuk memulihkan nama baik dan martabat pak Wakil Walikota tersebut. 

Hal itu menjadi tanggungjawab pihak kepolisian karena terlalu tergesa-gesa menetapkan seseorang menjadi tersangka. Jadi kami dari Partai Amanat Nasional menyesalkan sikap pihak Kepolisian tersebut dan kami dari Fraksi PAN merasa keberatan,” ujar pria yang merupakan anggota Fraksi PAN DPRD NTB ini.

Pihaknya mengatakan inisiatif Feri Sofiyan dalam membangun dermaga wisata tersebut sesungguhnya tidak merugikan uang Negara karena dia menggelontorkan dana pribadinya untuk melakukan penataan kawasan pantai Bonto tersebut.

“Harusnya Pemerintah Daerah memberikan apresiasi dan berterimakasih terhadap apa yang dilakukan oleh pak Feri Sofiyan ini serta menindaklanjutinya dengan membuat program tambahan lainnya yang dapat menunjang peningkatan aspek pariwisata di kawasan tersebut agar dapat menumbuhkan perekonomian warga sekitar,” sesalnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan, Pengertian Rekomendasi UKL/UPL itu adalah Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup. Menurutnya Rekomendasi UKL/UPL itu sama halnya dengan izin prinsip yang bisa dipergunakan dalam melakukan kegiatan didalam areal kawasan tersebut.

Rekomendasi Pemanfaatan Ruang yang dikeluarkan oleh KSOP sebagai pemilik otoritas kawasan perairan dan laut juga menurutnya sudah dikantongi. Sepanjang tidak ada usaha atau kegiatan komersial semestinya hal itu tidak semestinya dipersoalkan.

“Tinggal sekarang Pemerintah membantu adanya niatan dan itikad baik dari pak Feri Sofiyan ini dan tidak perlu dijadikan sebagai tersangka. Nanti kami akan berbicara dengan Pak Kapolda serta yang lainnya berkaitan dengan masalah ini. Dan tentu kami juga akan mempersiapkan sejumlah Lawyer untuk menghadapi masalah ini,” tandasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update