-->

Notification

×

Iklan

Pakar Hukum Tata Negara: Jangan Sampai Penetapan Tersangka Wawali Bima Tidak Obyektif

Monday, November 16, 2020 | Monday, November 16, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-16T11:13:08Z
Dr. Fahri Bachmid, SH, MH


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Pakar Hukum Tata Negara dan juga Pengacara Istana, Dr Fahri Bachmid SH, MH, menyikapi penetapan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembangunan Dermaga Wisata di Bonto Kecamatan Asakota Kota Bima.

Kepada sejumlah wartawan, Senin (15/11), Dr. Fahri menegaskan bahwa penetapan tersangka Feri Sofiyan oleh penyidik Polresta Bima Kota harus dilakukan secara hati-hati dan cermat, karena jangan sampai penetapan tersangka ini dilakukan secara tidak objektif dan jauh dari spirit penegakan hukum itu sendiri.

Diakuinya, penyidik memang mempunyai wewenang dalam melakukan suatu proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi dalam mengunakan kewenangan itu, hendaknya penyidik mempedomani kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Apalagi delik, kata dia, yang disangkakan adalah delik yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang diatur dalam ketentuan norma pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian ada implikasi yuridis serta norma berkaitan dengan kedua undang-undang ini, ada perubahan paradigma serta orientasi pada produk UU Cipta Kerja ini, sepanjang berkaitan dengan pengaturan rezim lingkungan hidup.

Untuk itu penyidik disarankannya harus sangat mendalam kajian hukumnya dalam membangun konstruksi perkara ini, menurut hematnya, Feri Sofiyan dapat saja mengambil langkah-langkah perlawanan secara legal konstitusional, yang salah satunya adalah mengajukan upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan untuk mempersoalkan penetapan tersangka kepada dirinya.

"Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/159/XI/2020/Reskrim bertanggal 10 November 2020, tersangka Feri Sofiyan boleh men ”challenge” produk penetapan tersangka itu ke Pengadilan, biar diadu segala sesuatunya dalam forum praperadilan," saran Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar ini. (GA. 212*)






×
Berita Terbaru Update