-->

Notification

×

Iklan

Paripurna DPRD NTB, Pemprov Ajukan Perubahan Perda RTRW

Wednesday, September 9, 2020 | Wednesday, September 09, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-09T01:27:01Z

Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah.

Mataram, Garda Asakota.-

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB (RTRW) Tahun 2009-2029. 

Pengajuan Raperda Perubahan Perda RTRW Provinsi NTB disampaikan oleh Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, pada Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Selasa malam 08 September 2020 di Ruang Rapat Utama DPRD NTB, Jalan Udayana Mataram.

Dihadapan Rapat Paripurna DPRD NTB yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH MH., Umi Rohmi sapaan akrab Wagub NTB menjelaskan latar belakang dilakukannya perubahan Perda RTRW NTB ini didasari oleh adanya perubahan peraturan perundang-undangan, adanya kebijakan pembangunan nasional dan regional, terjadinya dinamika pembangunan ekonomi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.

“Faktor-faktor tersebut menjadi dasar pertimbangan perlunya dilakukan perubahan Perda RTRW NTB,” kata Wagub menjelaskan.

Rangkaian perubahan Perda RTRW NTB, menurut Wagub, telah berlangsung dalam proses dan waktu yang cukup panjang yakni  bulan februari 2017 sampai dengan juli 2017, dilakukan peninjuan kembali (review) terhadap pelaksanaan RTRW NTB, hasilnya kata Wagub berupa RTRW NTB perlu “direvisi”. Bulan agustus 2017 sampai dengan juli 2020, lanjutnya, dilakukan penyusunan materi teknis, naskah akademis dan rancangan perda perubahan RTRW, serta konsultasi substansi RTRW.

“Hasil penilaian oleh kementerian ATR BPN dengan berdasarkan Permen ATR BPN  nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali RTRW, dinyatakan bahwa Perda nomor 3 tahun 2010 tentang RTRW NTB tahun 2009-2029, perlu “dicabut”, karena perubahan substansi materi lebih dari 20%.,” jelasnya.

Bulan agustus 2020 sampai dengan oktober 2020, dikatakannya telah berlangsung proses legeslasi rancangan peraturan daerah RTRW NTB tahun 2020-2040.

“Tujuan penataan ruang wilayah Provinsi NTB dalam Perubahan RTRW Provinsi NTB tahun 2020-2040 adalah “mewujudkan ruang wilayah provinsi yang maju dan lestari melalui pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam yang berbasis daya dukung lingkungan dan mitigasi bencana guna pengembangan kawasan unggulan agribisnis, pariwisata dan industri yang berdaya saing, katanya lagi.

Perubahan RTRW NTB  tahun 2020-2040 secara substantif terjadi pada tiga komponen utama tata ruang yaitu: struktur ruang, pola ruang, dan kawasan startegis provinsi (KSP). 

Perubahan penting yang terjadi pada struktur ruang meliputi; sistem perkotaan tidak ada lagi yang masuk ketegori dipromosikan (pkwp/pusat kegiatan wilayah-provinsi, berubah  menjadi PKL/Pusat Kegiatan Lokal) dan PKL diarahkan paling sedikit mencakup 3 kecamatan; sistem jaringan utama, terutama transportasi mengakomodir kebijakan dan proyek nasional; sistem jaringan prasarana lainnya, berupa energi ketenagalistrikan dan sumber daya air (bendungan) mengakomodir kebijakan dan proyek nasional.

Sementara perubahan penting yang terjadi pada pola ruang, meliputi; pada kawasan lindung antara lain: perubahan fungsi dan status sebagian kecil kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi, pelepasan sebagian kecil kawasan hutan produksi menjadi kawasan peruntukan industri, serta kawasan rawan bencana dipertimbangkan dalam setiap aspek perencanaan; pada kawasan budidaya antara lain: penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (kp2b), ploting kawasan peruntukan pertambangan berdasarkan wilayah usaha pertambangan (wup), wilayah usaha pertambangan khusus (wupk) dan wilayah pertambangan rakyat (wpr), serta pengembangan kawasan peruntukan industri dan kawasan peruntukan permukiman.

Perubahan penting yang terjadi pada kawasan strategis provinsi (KSP) meliputi: pada KSP ekonomi antara lain: penggabungan KSP Mataram Raya dan Senggigi Tiga Gili, KSP Poto Tano dan alas utan, penghapusan KSP agropolitan sakra, sikur masbagik (RASIMAS), KSP agropolitan manggalewa, perluasan KSP samota, teluk cempi, serta industri terpadu maluk sumbawa barat untuk mendorong pengembangan ekonomi wilayah; serta KSP lingkungan antara lain: penghapusan KSP Pulau Sangiang karena merupakan kawasan hutan kewenangan nasional.


Sementara itu, melalui Juru Bicara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB, Akhdiansyah, S.HI., Bapemperda menyampaikan sejumlah saran seperti penyajian data pendukung dapat terpisah dari RTRW mengingat situasi Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa adalah berbeda dari sisi populasi penduduk dan karakteristik ekosistem sumberdaya alam.

“Selain itu kondisi ideal baik pola dan struktur ruang pada akhir periode rencana perlu dilengkapi dengan indikator yang terukur dan realistis. Begitu pun pada aspek prasarana yang direncanakan untuk dibangun perlu diserta dengan analisa kebutuhan yang mendukung dengan mempertimbangkan proyeksi populasi penduduk, peningkatan aktivitas sosial ekonomi dan standar pelayanan minimum (SPM),” pungkasnya. (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update