-->

Notification

×

Iklan

Mendagri: Tidak Boleh Ada Pengumpulan Massa Saat Penetapan Calon Pilkada

Friday, September 18, 2020 | Friday, September 18, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-18T12:22:14Z
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.


Mataram, Garda Asakota.-

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan, tidak boleh ada pengumpulan massa dalam bentuk apapun saat tahapan penetapan calon kepala daerah yang mengikuti Pemilukada Serentak 2020.

Hal itu dikatakannya menyusul tahapan pilkada pengambilan nomor dan penetapan calon kepala daerah yang akan digelar 23 September depan.

"Sesuai evaluasi tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah baru lalu yang menuai perhatian karena masifnya kerumunan massa simpatisan di beberapa daerah, seluruh stakeholder Pemilukada Serentak 2020 harus memastikan penegakan disiplin protokol kesehatan dilaksanakan", tegas Mendagri saat rapat khusus tingkat menteri dan lembaga yang disaksikan secara daring Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah bersama Forkopimda NTB, bertempat di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (18/09). 


Dikatakan Tito, ada beberapa tahapan kritis dalam tahapan Pilkada yang  rawan terjadinya kerumunan massa. Dikhawatirkan ini dapat mengakibatkan penularan Covid-19. Selain itu, berpotensi memicu aksi kekerasan atau anarkis. Karena itu harus dipastikan tak ada lagi pengumpulan massa, seperti yang terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon.

"Kita melihat dari jadwal tahapan ini tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 lalu, yaitu terjadi kerumunan massa dan itu mendapatkan sentimen negatif baik dari publik maupun dari berbagai kalangan, karena adanya deklarasi dan lain-lain, di kantor KPUD- nya aman, tapi di luar kantor terjadi deklarasi bahkan ada yang menggunakan musik, kemudian arak-arakan, ada juga yang konvoi, dan lain-lain, " katanya.

Pengumpulan massa tersebut, lanjut Mendagri terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang aturan-aturan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 serta kurangnya koordinasi antara stakeholder terkait lainnya. Karena memang pekerjaan ini memang tidak bisa dikerjakan oleh Penyelenggara Pemilu sendiri. Harus didukung oleh semua pihak. Dari hasil rapat evaluasi yang dilakukan beberapa hari yang lalu, ada tiga poin catatan yang mesti diperhatikan.

"Ada  tiga poin penting, yang pertama adalah mensosialisasikan tahapan Pilkada, tidak semua mungkin paham tentang tahapan Pilkada dan kerawanan-kerawanannya. Yang kedua mensosialisasikan aturan-aturan  termasuk PKPU, bagaimana pelaksanaan tiap-tiap tahapan. Dan yang ketiga adalah adanya kegiatan deklarasi para kontestan yang disaksikan parpolnya di daerah masing-masing agar patuh kepada protokol  kesehatan Covid-19," kata Mendagri.

Mendagri menambahkan semua pasti paham apa itu protokol kesehatan di masa pandemi. Prinsipnya ada empat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan, dan menghindar dari kerumunan sosial yang tidak bisa jaga jarak. Empat protokol kesehatan itu harus dipastikan benar-benar di taati, mengingatkan sebentar lagi akan masuk dalam tahapan penting Pilkada, salah satunya tahapan penetapan pasangan calon. 

"Nah dari tahapan-tahapan ini kita akan menghadapi tahapan penting, yaitu ini sudah hari Jumat, tanggal 23 September 2020,  hari Rabu nanti itu adalah tahapan yang sangat penting, yaitu penetapan pasangan calon oleh KPUD masing-masing daerah. Di sini tanggal 23 September 2020 ini bisa terjadi kerawanan pengumpulan masa bahkan mungkin kekerasan anarkis karena saat itu akan diumumkan Paslon mana yang lolos pasangan calon mana yang tidak lolos dalam penelaahan pengkajian oleh KPU setelah mereka mendaftar kemarin," katanya.

Pasangan calon yang lolos, lanjut Mendagri mungkin saja meluapkan kegembiraannya dalam bentuk deklarasi-deklarasi. Atau dengan arak-arakan lagi dan konvoi. Dan yang dinyatakan tidak lolos bisa saja nanti pendukungnya melakukan aksi anarkis,  mulai dari pengumpulan yang soft, emosional, bahkan sampai ke aksi menyerang anggota KPUD.

"Setelah itu mereka akan ke Bawaslu dan lain-lain ini yang perlu dijaga kantor-kantor tersebut. Kemudian tanggal 24 September 2020 itu akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. Nah, ini juga sama ini bisa saja nanti terjadi di kantor KPU, waktu pengundian jumlahnya sedikit di luarnya ramai seperti waktu pendaftaran, " kata Mendagri.

Oleh karena, kata Mendagri, pada  tanggal 23 dan 24 September 2020 atau  hari Rabu dan Kamis itu, harus dipastikan tidak boleh lagi terjadi pengumpulan massa dalam bentuk apapun. Gunakan instrumen hukum apapun untuk mencegah itu, bisa  dengan dasar Perda atau Pergub atau peraturan daerah lainnya juga undang-undang,  termasuk undang-undang kesehatan, undang-undang karantina kesehatan atau undang-undang lalu lintas dan lain-lain.

"Yang intinya mohon kepada para stakeholder di daerah dalam Rakor menyampaikan para kontestan untuk tidak melakukan pengumpulan massa, Jadi intinya adalah pengumpulan massa tidak boleh terjadi, itu intinya pada tanggal 23 dan 24 September 2020 nanti," kata Mendagri.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo mengingatkan, potensi penyebaran Covid 19 dalam peta zona tinggi sampai rendah di daerah yang menggelar Pilkada harus benar benar berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 di pemerintah provinsi maupun kabupaten/ kota karena pergerakan yang masih sangat fluktuatif.

"Jangan sampai daerah yang sudah masuk zona rendah atau sedang angka terpaparnya naik lagi pasca Pilkada karena penerapan protokol kesehatan yang tidak terkoordinasi dengan baik antara penyelenggara, kontestan dan aparat penegak hukum maupun masyarakat karena kurang sosialisasi terkait penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi", ujar Doni.

Hal lain yang perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi adalah tingkat partisipasi masyarakat. Seperti dikatakan Menko Polhukam, Mahfud MD, kesiapan penyelenggara dan seluruh stakeholder dalam penegakan hukum pelanggaran pidana maupun pelanggaran protokol kesehatan melalui Perda dan aturan lain sebagai dasar penindakan harus dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan keselamatan bagi masyarakat. (red.*)

×
Berita Terbaru Update