-->

Notification

×

Iklan

Mori Hanafi: KUA PPAS Diserahkan Tanpa Paripurna Tidak Mengurangi Makna

Monday, August 3, 2020 | Monday, August 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-03T23:52:57Z
Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi.

Mataram, Garda Asakota.-

Penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan TA 2020 oleh pihak eksekutif yang dilakukan oleh Sekda NTB selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Pimpinan lembaga DPRD NTB, diakui oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi, tidak mengurangi makna penyerahan dokumen KUA PPAS itu sendiri.

"Memang KUA PPAS itu disyaratkan untuk diserahkan secara resmi oleh eksekutif kepada pimpinan Dewan. Soal caranya itu sendiri bisa dilakukan lewat Paripurna dan bisa juga diserahkan oleh Sekda selaku Ketua TAPD kepada Pimpinan Dewan. Dan itu tidak mengurangi makna. Sementara penandatanganan KUA PPAS itu wajib dilakukan didalam Paripurna," jelas Politisi senior Partai Gerindra NTB ini kepada wartawan diruang kerjanya, Senin 03 Agustus 2020.

Dokumen KUA PPAS menurutnya merupakan dokumen yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak. 

"Dokumen itu sudah diperbanyak dan sudah berada di masing-masing ruangan Komisi," timpalnya.

Penyerahan dokumen KUA PPAS di Lembaga DPRD Kabupaten dan Kota diakuinya dilakukan di forum Paripurna dan diserahkan oleh Kepala Daerah. Hanya saja menurutnya, soal penyerahan secara resmi nelalui forum paripurna itu tidak diatur secara jelas dalam tata tertib.

"Tapi sekali lagi, tidak ada aturan didalam tatib Dewan yang menyaratkan soal itu. Intinya dokumen itu harus diserahkan oleh yang berwenang dalam hal ini Pemprov. Dan penyerahan yang dilakukan oleh Sekda itu sudah lebih dari cukup karena Sekda selaku Ketua TAPD," tegasnya.

Pihaknya sangat mengapresiasi adanya semangat keterbukaan yang didorong oleh anggota Dewan. Dan hal itu menurutnya sangat selaras dengan semangat keterbukaan yang ingin diterapkan oleh Pimpinan Dewan.

"Inti dari apa yang diinginkan oleh anggota Dewan ini adalah semangat keterbukaan. Dan bagi kami (Pimpinan Dewan, red.), bukan merupakan sesuatu yang dipersoalkan. Setelah Badan Anggaran (Banggar) melakukan pembahasan, maka nanti akan diberikan ruang kepada masing-masing Komisi untuk membahas serta mengkaji KUA PPAS ini selama dua (2) hari sebelum dilakukan penandatanganan KUA PPAS. Dan itu disyaratkan didalam tatib,," terangnya.

Banggar sendiri menurutnya mulai Selasa 04 Agustus 2020 akan memulai menggelar Rapat Internal Banggar guna menyusun agenda atau jadwal pembahasan. 

"Dan rencananya jadwal pembahasan Banggar itu sendiri sangat padat karena rencananya dalam satu hari itu akan ada tiga (3) sesi pembahasan yakni mulai dari pagi, siang dan malam. Itu non stop selama satu (1) minggu. Liburnya hanya pada hari Minggu aja. Sehingga target penandatanganan KUA PPAS itu pada Rabu 12 Agustus 2020 bisa tercapai dengan baik," ungkap anggota Dewan utusan Dapil VI ini.

Menurutnya prioritas APBD Perubahan ini masih tetap pada penanganan Covid19 yaitu memastikan bahwa Pemprov memiliki anggaran kesehatan yang cukup sampai pada Bulan Desember. 

"Selain itu kita juga akan mencermati alokasi anggaran untuk ekonomi kreatifnya serta alokasi anggaran untuk program-program reguler yang juga merupakan program unggulannya Pemprov NTB Gemilang yang sebelumnya sempat mengalami pergeseran," tandasnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update