-->

Notification

×

Iklan

KUA PPAS APBDP Diserahkan Eksekutif, Syrajuddin: Harusnya Diserahkan Melalui Paripurna

Monday, August 3, 2020 | Monday, August 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-03T11:49:23Z
Anggota DPRD NTB dari Dapil VI, Syrajuddin SH., kepada wartawan media ini, Senin 03 Agustus 2020, di ruang Komisi I DPRD NTB.

Mataram, Garda Asakota.-

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dikabarkan telah melakukan proses penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan TA 2020 kepada Lembaga DPRD NTB.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh pihak Pemprov NTB yang diwakili oleh Sekda dan diterima langsung oleh Ketua DPRD NTB. Hanya saja, salah seorang anggota DPRD NTB menilai penyerahan dokumen KUA PPAS itu harusnya dilakukan pada momen paripurna Dewan.

"Karena itu adalah dokumen negara, seharusnya penyerahan dokumen KUA PPAS oleh pihak eksekutif kepada pihak legislatif dilakukan melalui proses paripurna. Meski Tata Tertib tidak mengatur secara jelas soal itu, namun ini menyangkut soal adab atau etika dikarenakan ini menyangkut soal dokumen negara dan harus dipubliskan melalui paripurna. Setelah itu dilakukan baru dibahas," sorot anggota DPRD NTB dari Dapil VI, Syrajuddin SH., kepada wartawan media ini, Senin 03 Agustus 2020, di ruang Komisi I DPRD NTB.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Ketua Komisi I ini mengatakan penyerahan dokumen KUA PPAS melalui forum paripurna memberi makna adanya sikap transparansi yang diperlihatkan atas penyerahan dokumen KUA PPAS.

"Itu penting agar semua anggota Dewan mengetahui kalau dokumen itu sudah diserahkan termasuk publik juga berhak untuk tahu. Itulah fungsinya kenapa penyerahan dokumen KUA PPAS ini harus diparipurnakan," cetusnya.

Selaku Ketua Komisi I yang juga akan melakukan klinis terhadap KUA PPAS itu bersama OPD terkait, sampai saat ini pihaknya mengaku belum menerima dokumen KUA PPAS yang diserahkan oleh pihak eksekutif.

"Padahal komisi juga akan melakukan pembahasan dengan OPD terkait. Namun sampai dengan saat ini Komisi I belum menerima dokumen tersebut. Kalau dokumen itu belum diserahkan lantas apa materi kita untuk melakukan pembahasan dengan OPD terkait," timpalnya.



Sementara itu, anggota DPRD NTB lainnya, H Najamuddin, menyampaikan target penetapan APBD Perubahan 2020 bisa saja tercapai apabila pembahasan APBD Perubahan ini dilakukan secara maraton dan terfokus.

"Target itu bisa saja tercapai selama proses pembahasannya dilakukan secara profesional dan transparan dan terfokus agar citra lembaga ini bagus dimata publik. Apalagi dalam pembahasan ini juga akan juga membahas soal penggunaan anggaran Covid19 yang telah digunakan sebelumnya. Dan ini bakal alot karena akan banyak muncul pertanyaan soal penggunaan anggaran Covid19," ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berharap agar Pimpinan Dewan dapat bersikap terbuka terhadap anggota Dewan soal komunikasi Pimpinan Dewan dengan pihak eksekutif. 

"Sebab pimpinan Dewan itu adalah wakil kita yang berbicara dengan Gubernur. Makanya sebelum KUA PPAS itu ditandatangani semestinya kita juga diajak berunding tentang seperti apa postur APBD Perubahan kita," tandasnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update