-->

Notification

×

Iklan

Lagi, Pihak Polda NTB Amankan Ganja 1 Kg dan Bekuk Tersangka Pelaku

Sunday, July 5, 2020 | Sunday, July 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-05T06:05:44Z
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Polda NTB.

Lobar, Garda Asakota.-

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTB kembali berhasil menangkap pelaku terduga tindak pidana penjualan Narkoba jenis ganja dan mengamankan barang bukti ganja seberat 1 kilogram.

"Pada hari jumat, tanggal 03 Juli 2020 sekitar  pukul 21.39 wita Anggota Opsnal Team Sus Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja berinisial RK, Umur 47 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki,  diduga melakukan tindak pidana Narkotika berupa Daun Ganja di wilayah belencong Desa Midang Kec. Gunung sari Kab.Lombok Barat," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., melalui siaran persnya.

Menurutnya, tersangka ditangkap Team sus Dit Resnarkoba Polda NTB bersama barang bukti 1 buah Tas pinggang warna hitam yang terdapat di dalamnya 1 bungkus yang diduga Daun Ganja, 1 buah kertas Papir merk, 1 buah Tas plasit warna putih yang terdapat 9 poket Daun Ganja, 1 buah Plastik warna hitam yg berisikan Daun Ganja masih berbentuk kotak paketan, 1 buah buku tabungan Bank BCA, 1 buah tas plastik yang berisikan klip, 1 buah Hp warna hitam merk OPPO A5, uang Rp 3.455.000 (Tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).

"Dengan Total BB bruto 1 kilogram ganja," beber Artanto.

Adapaun Kronologisnya, lanjut Artanto, pada hari jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar jam 21.39 Wita. Anggota Opsnal Team Sus Dit Resnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah  Belencong Desa Midang Kec.Gunung Sari  Kab.Lombok Barat sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Daun Ganja yang dilakukan oleh RK.

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Opsnal Team Sus Dit Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I  Made Yogi Purusa Utama  SE. SIK mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap RK yang sedang berada di dalam rumahnya dan langsung disergap Team Sus Ditresnarkoba Polda NTB. Setelah diamankan kemudian dilakukan pengeledahan badan dan penggeledahan rumah saudara RK yang disaksikan oleh Kadus dan warga dan ditemukan barang bukti yang diduga daun ganja," ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, tersangka dan barang bukti daun ganja diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)," pungkasnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update