-->

Notification

×

Iklan

Bawaslu Awasi Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Ruslan-Sarimin

Friday, July 3, 2020 | Friday, July 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-04T00:56:03Z
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH., Sumber Foto: Istimewa*

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi faktual terhadap Bakal Calon (Balon) Bupati dan Balon Wakil Bupati dari jalur independen, Ruslan dan H Sarimin Puasa.

"Pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi faktual ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi syarat dukungan Balon Kepada Daerah dari jalur independen oleh KPU. Apakah memenuhi syarat ataukah tidak sebagaimana yang diatur dalam aturan yang ada itu yakni Balonkada dari jalur independen wajib menyetor sebanyak 31 ribu syarat dukungan KTP. Angka ini merujuk dari persentase total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bima," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH., kepada wartawan beberapa hari lalu.

Balonkada dari jalur independen ini menurutnya telah mengajukan sekitar 36 ribu sekian dukungan KTP saat melakukan pendaftaran. 

"Namun dari jumlah itu, hanya sekitar 26 ribu sekian yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi atau vermin. Setelah dilakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang dinyatakan lolos vermin, Balonkada tersebut akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kembali syarat dukungannya," kata pria yang akrab disapa Ebit ini.

Verifikasi faktual sendiri dilakukan oleh penyelenggara selama 14 hari, menurut Ebit, paska dilakukan verifikasi faktual dan dilakukan pleno oleh pihak penyelenggara, maka nanti baru akan diketahui berapa jumlah kekurangan yang harus dipenuhi kembali oleh Balonkada ini. 

"Jadi sesuai ketentuan yang ada, atas kekurangan syarat dukungan KTP, maka Balonkada harus mengajukan kembali sebanyak dua kali lipat dari kekurangan syarat dukunganya," ujar Alumnus STIH Muhammadiyah Bima ini. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update