-->

Notification

×

Iklan

Banggar DPRD NTB Tunggu TAPD Serahkan KUA PPAS APBDP 2020

Wednesday, July 22, 2020 | Wednesday, July 22, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-25T00:25:38Z
Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi, M.Comm.,

Mataram, Garda Asakota.-

Awal bulan Juli ini, semestinya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB sudah menerima dokumen KUA PPAS yang telah disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai bahan dalam melakukan pembahasan anggaran perubahan dalam APBD Perubahan 2020.

“Sampai saat ini, TAPD atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah belum bisa memberikan dokumen KUA PPAS untuk dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Sedianya KUA PPAS ini bisa diberikan pada awal Juli. Tapi sampai akhir Juli ini belum bisa disampaikan,” ujar Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi, M.Comm., kepada wartawan media ini, Selasa 21 Juli 2020, di ruangannya Kantor DPRD Provinsi NTB, Jalan Udayana Kota Mataram.

Keterlambatan penyerahan dokumen KUA PPAS oleh pihak TAPD ini menurutnya ditengarai disebabkan oleh adanya kesulitan pihak TAPD dalam menyusun dokumen KUA PPAS karena sebagian besar anggaran Tahun 2020 sudah terserap untuk penanganan Covid19.

“Memang kan sebagian besar anggaran sudah terserap di Covid19, sehingga sedikit banyak menyulitkan TAPD untuk menyusun anggaran KUA PPAS. Agak terganggu lah. Refocusing terakhir yang dilaporkan ke DPRD adalah sekitar Rp926 Milyar untuk tiga aspek yakni kesehatan, JPS, dan ekonomi kreatif. Sampai saat ini kita belum tahu posisi alokasi anggaran terakhirnya, karena terakhir ketika keluar Perkada Nomor 06 2020, kebetulan DPRD belum dilapori. Tapi keliatannya tetap berada diangka Rp926 Milyar,” kata pria energik ini.

Lembaga DPRD sebenarnya telah menetapkan target penetapan APBD Perubahan sekitar awal Agustus ini. Namun dikarenakan dokumen KUA PPAS hingga sekarang belum disampaikan oleh TAPD ke Banggar DPRD NTB, maka diperkirakan penetapan APBD Perubahan akan dilakukan sekitar akhir Agustus.

“Jadi tertunda hampir satu bulan. Dampaknya dibanyak aspek pasti ada. Karena belanja-belanja yang sudah dibelanjakan dalam situasi Covid19 perlu dijustifikasi dalam APBD Perubahan. Artinya anggaran sekitar Rp926 Milyar itu perlu ditetapkan dalam APBD Perubahan. Disisi yang lain, kegiatan lain yang menyangkut kegiatan-kegiatan rutin baik di DPRD maupun di masing-masing Dinas ini sudah banyak yang terganggu. Sehingga diharapkan ketika APBD P ini bisa ditetapkan lebih cepat, maka walaupun suasananya masih dalam suasana Covid, tapi pelaksanaaan-pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” harap Mori Hanafi. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update