-->

Notification

×

Iklan

Pasca Perubahan Pertama Perwali Tentang PSBK, Obyek Wisata Ramai Pengunjung

Monday, June 29, 2020 | Monday, June 29, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-29T07:33:26Z
Walikota Bima, HML

Kota Bima Garda Asakota.-

Destinasi wisata Pantai Lawata akhir-akhir ini kembali ramai pengunjung. Bukan hanya Lawata, sejak perubahan pertama Perwali tentang PSBK beberapa tempat wisata di Kota Bima mulai ramai didatangi pengunjung seperti pantai Kolo dan sekitarnya.

Untuk diketahui bahwa Perwali Nomor 24 Tahun 2020 beberapa waktu lalu telah dilakukan perubahan pertama pada Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK).

"Dalam perubahan itu, salah satunya mengatur tentang dibatasinya kerumunan maksimal 50 orang untuk hajatan pernikahan dan maksimal 250 orang untuk pengunjung lokasi wisata," ungkap Walikota Bima, HM. Lutfi, SE, melalui Kabag Humaspro Kota Bima, H. A. Malik, SP, MM, kepada Garda Asakota, Senin (29/06).

Diakuinya bahwa bukan hanya tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah yang diperbolehkan dengan Perwali perubahan kesatu tersebut. Namun beberapa rumah makan juga pedagang lainnya sudah diperbolehkan, namun tetap mengacu pada protokoler pencegahan Covid19.

Sementara mengenai PSBK yang ada di setiap Kelurahan, itu masih tetap berlaku sebagaimana mestinya. Karena Perwali tentang PSBK itu sendiri hingga hari ini masih berjalan alias belum dicabut.

"Kalau mengenai PSBK di setiap kelurahan masih tetap berlaku, seperti keberadaan portal, anjuran tetap menggunakan masker serta lainnya," jelasnya.

Meski belakangan ini Kota Bima dinyatakan sebagai Zona Hijau, namun menurutnya aturan protokol pencegahan covid19 masih tetap dilaksanakan, hatta sekalipun kondisi Kota Bima sudah benar-benar normal.

"Kita tetap mengutamakan protokol covid atau protokol kesehatan. Karena kita harus tetap mewaspadai ancaman wabah covid19 ini baik dalam lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Sebab semua ini dilakukan demi menjaga kesehatan kita semua," tegas Malik. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update