-->

Notification

×

Iklan

Jika Perwali Tentang PSBK Dicabut, Akankah Pesta Pernikahan Boleh Kembali Digelar?

Tuesday, June 30, 2020 | Tuesday, June 30, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-30T09:25:30Z
Kantor KUA Kecamatan Asakota


Kota Bima, Garda Asakota.-

Pemerintah Kota Bima bakal segera mencabut Perwali yang mengatur tentang pemberlakuan pembatasan sosial berbasis kelurahan (PSBK). Dengan akan dicabutnya kembali Perwali tentang PSBK per 1 Juli 2020 ini, maka menjadi sebuah isyarat bagi masyarakat untuk dapat menggelar kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa atau orang banyak terutama sekali tentang resepsi pernikahan.

Tidak hanya pesta pernikahan, hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh kembali diselenggarakan, begitupun dengan obyek wisata bakal ramai dikunjungi warga.

Khusus gelaran pesta (resepsi) pernikahan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Asakota, M. Zohir, S. Hi, kepada wartawan Selasa pagi (30/6) mengatakan bahwa pihaknya tidak berani memberikan pernyataan, apakah pasca pencabutan Perwali tentang PSBK nantinya sudah bisa digelar resepsi ataukah tidak karena KUA Asakota sampai saat ini masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat aman Covid19.

"Resepsi itukan di luar dari pada tugas dan fungsi kami, sementara akad nikahnya adalah merupakan tugas dan kewajiban pihaknya untuk menyelenggarakannya berdasar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dan kami merujuk pada SE Menteri Agama tersebut," terangnya kepada Garda Asakota, Selasa (30/6).

Meski demikian, ia meyakini bahwa seiring dengan dicabutnya Perwali tentang PSBK nantinya maka dengan sendirinya apapun kegiatan sosial kemasyarakatan, apalagi akan memasuki tatanan normal baru pasti akan menyesuaikan diri. "Termasuk mungkin Surat Edaran Menteri Agama RI ini akan mengalami perubahan, tentunya akan berkolerasi dengan kondisi tiap daerah," pungkasnya. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update