Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB, Sirajuddin SH., saat menyampaikan saran dan pendapat Bapemperda DPRD NTB terhadap pengajuan tiga (3) buah Raperda Eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu 04 Maret 2020.
Mataram, Garda
Asakota.-
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Provinsi NTB melalui Juru Bicaranya, Sirajuddin SH., mengatakan pengajuan tiga
(3) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi yaitu Pertama,
Raperda atas Perubahan Perda Nomor 04 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Komunikasi dan Informatika, Kedua Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan
Negara yang dipisahkan, ketiga Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 05
tahun 2011 tentang PT Gerbang NTB Emas, telah memenuhi syarat sebagaimana yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk dibahas pada tingkat
selanjutnya.
“Pengajuan tiga buah Raperda tersebut telah memenuhi syarat
sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk dibahas
pada tingkat selanjutnya,” kata Juru Bicara (Jubir) Bapemperda DPRD NTB,
Sirajuddin SH., saat menyampaikan saran dan pendapat Bapemperda dihapadan Rapat
Paripurna DPRD NTB, Rabu 04 Maret 2020.
Namun sebelum memberikan kesimpulan persetujuan pembahasan
lebih lanjut tiga (3) buah Raperda tersebut pada pembahasan lanjutannya,
Bapemperda banyak memberikan catatan-catatan kritis terhadap tiga (3) buah
Raperda tersebut seperti Pertama, Raperda atas Perubahan Perda Nomor 04 tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. Menurut Bapemperda bahwa
tindak lanjut terhadap Keputusan Mendagri Nomor 188.34-3629 tahun 2016 tentang
Pembatalan beberapa ketentuan dari Perda Nomor 4 tahun 2014, seyogyanya telah
dilaksanakan paling lama dua (2) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Mendagri
tersebut.
“Sebab, hal tersebut berdampak pada kewenangan urusan
pemerintahan kementerian kominfo yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Bapemperda juga berharap
terkait legal drafting atau penyusunan Raperda tersebut dicantumkan juga
berkaitan dengan adanya penjelasan secara umum maupun penjelasan pasal per
pasal nya,” cetus politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Kedua menyangkut Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan
Negara yang dipisahkan, Bapemperda berharap penyusuan Raperda ini selain harus sesuai
dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, Raperda ini juga harus
berpedoman pada UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pempus dan Pemda, PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Permendagri 21 tahun
2011.
“Sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan tersebut,
terhadap substansi Raperda mengenai jenis objek hasil pendapatan kekayaan yang
dipisahkan sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 huruf a dan huruf b baik dari
aspek penggunaan istilah maupun materi yang termasuk dalam jenis objek
pendapatan bahwasanya Pasal 3 Raperda ini tidak sesuai dengan PP Nomor 12 tahun
2019 dan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga rumusan
pasal 3 ini perlu direvisi dan disempurnakan, begitu pun pengaruhnya terhadap
pasal 4 hingga pasal 7 Raperda ini,” tegasnya.
Ketiga Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 05 tahun
2011 tentang PT Gerbang NTB Emas. Terhadap Raperda ini, sebelumnya pihak
Pemprov NTB telah mengajukan Raperda ini pada pihak Legislatif sekitar Agustus tahun
2017 silam. Hasil pembahasan Pansus pada saat itu, usulan Raperda Perubahan
modal dasar ini dikembalikan kepada Gubernur dengan pertimbangan antara lain
perubahan modal dasar atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang PT GNE akan berakibat
terhadap perubahan anggaran dasar perusahaan dengan proses yang panjang.
“Kekurangan modal perusahaan, tidak tepat jika mengajukan
perubahan modal dasar, tapi hendaknya Pemerintah Provinsi cukup mengajukan
penyertaan modal pemerintah saja,” pungkasnya. (GA. Im/Es*).
Post a Comment