-->

Notification

×

Iklan

Pemkot Bima Siap Realisasikan Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin

Thursday, January 16, 2020 | Thursday, January 16, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-23T03:59:28Z
H. Fakhrunraji



Kota Bima, Garda Asakota.-


Setelah dilakukan pengkajian yang mendalam dengan berbagai komponen baik DPRD terutama dengan pihak BPKP, Pemkot Bima segera akan menuntaskan pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin Bima mulai tahun 2020 ini.


Hanya saja jika sebelumnya aset Masjid Al-Muwahiddin rencananya diambil alih kepemilikan oleh Pemkot Bima dan asetnya jadi aset Kota, namun setelah dilakukan pengkajian yang mendalam dari sisi administrasi ternyata sertifikat tanah itu masih tanah wakaf.


Maka mengacu UU tentang Tanah Wakaf, bahwa tanah wakaf tidak bisa dipindah tangankan. Sehingga keinginan Pemkot untuk mengambil alih aset Yayasan itu tidak bisa direalisasilan dan hingga kini tetap dalam pengelolaan Yayasan.

"Nah, karena Pemerintah tidak bisa membangun aset di atas tanah sendiri makanya tidak bisa mengalokasilannya dalam bentuk belanja modal," ujar Kepala Bappeda dan Litbang Pemkot Bima, Drs. H. Fakhrunraji, M.Ap, kepada Garda Asakota, Kamis (16/1).

Meski demikian, sambungnya, karena ini sudah menjadi komitmen dari visi-misi Lutfer (Walikota dan Wakil Walikota Bima) untuk menghadirkan Masjid Agung Al-Muwahiddin yang representatif, maka Pemkot Bima akan tetap membangunnya. "Karena membangun di atas asetnya orang, maka nomenclaturnya bukan lagi belanja modal tetapi dalam bentuk dalam bentuk pengadaan barang.

Jadi, dalam kurun waktu tiga tahun kita akan bangunkan dulu dengan total dana sebesar Rp36 Milyar (sistem multiyears). Nanti kalau sudah selesai baru kita akan serahkan ke Yayasan dalam bentuk barang (hibah, red)," tegasnya.

Fahrunroji menambahkan bahwa pekerjaan Masjid Al-Muwahiddin nantinya tetap akan dilakukan proses tender ke pihak ketiga. "Untuk tahun pertama 2020, Pemkot Bima sudah disiapkan anggaran sebesar Rp20 Milyar," tegasnya lagi.

Ia menambahkan bhwa, berdasarkan hasil konsultasi dengan BPK, Pemkot Bima kalaupun ingin mengambil alih aset Yayasan Masjid Al-Muwahiddin maka dapat dilakukan dengan cara tukar guling senilai Rp60 M.

Karena Pemkot Bima tidak punya uang sebanyak itu, kata maka Pemkot tetap akan membantu penyelesaian dengan cara belanja barang senilai Rp36 Milyar secara bertahap. "Dan untuk tahap pertama tahun 2020 akan dibantu dengan alokasi anggaran sebesar Rp20 Milyar," pungkasnya. (GA. 212*)




×
Berita Terbaru Update