-->

Notification

×

Iklan

Penyidik Polres Lotim Rampungkan Berkas Kasus Dugaan Investasi Bodong

Thursday, January 16, 2020 | Thursday, January 16, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-16T13:18:40Z
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik.,M.Si.

Mataram, Garda Asakota.-

Penyidik di Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) masih terus melengkapi sejumlah berkas administrasi penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau dugaan tindak pidana penggelapan (psl 378 dan atau 372 KUHP) Laporan Polisi Nomor : LP / 485 / VII / YAN.2.5. / 2019 / Res. Lotim, tertanggal 23 Juli 2019, yang dilaporkan oleh Zaeni (38 th), korban dugaan tindak penipuan atau dugaan tindak penggelapan, warga Dusun Padamara Batuyang Lotim.

"Saat ini penyidik dan penyidik pembantu masih melengkapi administrasi penyidikan guna dilakukan Tahap I ke Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik.,M.Si., dalam siaran pers yang diterima redaksi Kamis 16 Januari 2019.

Berdasarkan rilis pers yang disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik.,M.Si., korban dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi yang ditengarai bodong ini diduga dilakukan oleh Kam (39 th) warga Dusun Dasan Lendang Pringgabaya Lotim.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan Kabid Humas Polda NTB, dugaan tindak penipuan itu berawal karena pihak pelapor ditawari oleh teman pelapor yang bernama Sah, warga Rumbuk,  untuk ikut bergabung dalam bisnis Investasi Dolar.

Kemudian pada Senin 11 Maret 2019, Pelapor datang kerumah saudara Kam (terlapor) untuk meminta penjelasan mengenai bisnis Investasi Dolar. "Saat itu Pelapor dijelaskan langsung oleh saudara Kam (Terlapor) yang dimana saat itu juga Pelapor dijelaskan keuntungan yang akan Pelapor dapatkan apabila menanam modal di saudara Kam (Terlapor) serta saat itu juga Pelapor dibuatkan Akun untuk mengikuti bisnis Investasi Modal," terang Artanto.

Saudara Kam (Terlapor) membuatkan Pelapor akun dengan nama zaeni81 dengan pasword zzzz81. Saat itu Pelapor dibuatkan akun melalui Aplikasi VBData oleh saudara Kam (Terlapor). 

"Pada saat itu Pelapor langsung menanam modal dengan cara memberikan uang kepada Kam (Terlapor) sebesar Rp1,5 juta dengan modal dolar yang Pelapor dapatkan sebesar $ 100 (Seratus) Dolar. Akan tetapi pada saat itu saudara Kam (Terlapor) menyarankan untuk menanam modal lebih banyak sehingga keuntungan yang didapatkan akan semakin banyak, hingga pada akhirnya Pelapor tetap menanam modal sampai pada saldo terakhir sebesar Rp. 16.956.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan saldo dolar sebesar $ 900 (Sembilan Ratus) Dolar," bebernya.

Menurut pengakuan dari saudara Kam (Terlapor) bahwa terhadap saldo yang Pelapor investasikan tersebut akan mendapatkan keuntungan apabila ada perusahaan yang berasal dari Beijing ingin membeli dolar yang Pelapor miliki akan tetapi sampai dengan saat ini dolar atau saldo Pelapor tidak ada yang membayar serta uang yang Pelapor investasikan melalui Akun VBData tersebut tidak ada atau hangus.

"Sehingga Pelapor merasa atas perbuatan tersebut Pelapor merasa ditipu oleh saudara Kam (Terlapor)," tandasnya.

Adapun barang bukti yg berhasil diamankan berupa, 1 (satu) buah CD yang berisi rekaman video, 1 (satu) lembar bukti transfer, 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BRI, dan 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri. (*)
×
Berita Terbaru Update