-->

Notification

×

Iklan

Diduga Ada Potensi Kerugian Daerah, Komisi I DPRD NTB Dorong Pembentukan Pansus PT GTI

Thursday, January 30, 2020 | Thursday, January 30, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-02T01:23:01Z
Ketua Komisi I DPRD NTB, Sirajuddin, SH., 

Mataram, Garda Asakota.-

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memiliki kekayaan potensi alam yang cukup besar. Salah satu potensi kekayaan alam yang dimiliki oleh Pemprov NTB adalah asset tanah seluas 75 Hektar dikawasan wisata dunia, Gili Trawangan Lombok Utara, dimana 65 Hektarnya dikontrakan ke PT Gili Trawangan Indah (GTI) sejak tahun 1995 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp22,5 juta per tahunnya selama 70 tahun.

Sebuah nilai kontrak yang sangat rendah sekali dibandingkan dengan income yang bisa diraup dari pemanfaatan dengan pengelolaan kawasan wisata yang cukup diminati oleh para pelancong itu.

“Nilai ekonomi dari total asset di Gili Trawangan itu mencapai Rp2,3 Trilyun. Dan jelas ini tidak sebanding dengan apa yang didapat oleh Pemda Provinsi NTB,” sorot Ketua Komisi III DPRD NTB, Sembirang Ahmadi, beberapa waktu lalu kepada wartawan media ini.

Jomplangnya antara nilai pendapatan daerah dengan nilai kontrak asset 65 hektar ini memicu Komisi III mengeluarkan rekomendasi pemutusan kontrak antara Pemda Provinsi NTB dengan PT GTI.  Sikap tegas Komisi III ini pun diikuti oleh Komisi I DPRD NTB yang juga mendorong Pemda Provinsi NTB untuk segera memutus kontrak dengan PT GTI.

“Sesegera mungkin kesepakatan kontrak antara Pemda Provinsi dengan PT GTI itu harus segera dicabut. Disamping karena adanya wanprestasi, juga karena adanya potensi kerugian bagi Negara dan daerah yang cukup besar dalam kasus ini,” kata Ketua Komisi I DPRD NTB, Sirajuddin, SH., kepada sejumlah wartawan, Rabu 29 Januari 2020, diruang Komisi I DPRD NTB.

Sejak mencuat beberapa waktu lalu, kasus kerjasama pengelolaan asset Pemprov NTB seluas 65 hektar dengan PT GTI ini bahkan menjadi atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi I DPRD NTB pun telah memanggil pihak eksekutif Pemprov NTB untuk segera menyerahkan semua dokumen hukum yang berkaitan dengan kontrak kerjasama yang dinilai merugikan potensi pendapatan daerah ini.

“Kami sudah meminta kepada pihak eksekutif untuk segera menyerahkan semua dokumen hukum berkaitan dengan kontrak kerjasama ini kepada kami Komisi I DPRD NTB. Insha Alloh besok (Kamis 30 Januari 2020) akan diserahkan. Hasil analisis kami, kontrak ini juga bertentangan dengan UU Pokok Agraria dan Permendagri 19 tahun 2016 karena melanggar klausul pemberian izin bagi suatu investasi. Ini bentuk ketidakcermatan yang berdampak besar terhadap kerugian daerah,” sorot politisi Partai Berlambang Ka’bah ini.

Kecilnya pendapatan daerah dari hasil kerjasama dengan PT GTI itu menurut Komisi I merupakan suatu bentuk kealpaan atau kelalaian serta pembiaran yang harus sesegera mungkin dihentikan karena sudah berjalan selama kurun waktu 25 tahun.

“Ini yang semestinya harus diselidiki lebih jauh bila perlu lembaga Dewan harus membentuk sebuah Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) yang khusus menyelidiki adanya dugaan tindak kelalaian ini. Bayangkan tiap tahun ada potensi pendapatan sebesar Rp25 Milyar per tahun dari pengelolaan asset tersebut tapi selama 25 tahun, Daerah hanya mendapatkan kontribusi sebesar Rp22,5 juta, ini hal yang perlu diselidiki karena besarnya dugaan potensi kerugian Negaranya,” cetus Sirajuddin didampingi anggota Komisi I DPRD NTB lainnya, Ahmad Dahlan dari Partai Hanura. (GA. Im*).
×
Berita Terbaru Update