-->

Notification

×

Iklan

Tim JATANRAS Polres Bima Kota Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Monday, December 17, 2018 | Monday, December 17, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-17T08:05:04Z
Dua pelaku Curanmor yang berhasil ditangkap Tim JATANRAS Polres Bima Kota.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Tim JATANRAS Polres Bima Kota, Sabtu tanggal 15 Desember 2018 pukul 17:30 wita  melakukan penangkapan/tertangkap tangan terhadap 2 (dua) orang pelaku Curanmor, Salahuddin alias Sala (19 tahun) dan Usman Ilias (19 tahun) warga Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Penangkapan kedua pelaku, dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Alfari Rasman bersama anggotanya setelah menerima LP Nomor 483/XII/2018/NTB/RES BIMA KOTA tanggal 15 Desember 2018 atas laporan korban pelapor Heny Febriyanti (26) warga Rt 05 Rw 03 Desa Punti Kematan Sormandi Kabupaten Bima. "Kedua pelaku datang ke TKP dan lansung melakukan aksi pencurian SPM yang terparkir menggunakan kunci Letter T," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota. Iptu Akmal Novian Reza S.Ik., 

Kejadian kata dia, pada saat TIM melakukan patroli hunting di sekitaran TKP,  dimana pada saat di TKP TIM melihat gerak gerik kedua Pelaku yang hendak melakukan pencurian SPM,  kemudian turun salah satu pelaku dari SPM dan melakukan pencongkelan SPM milik korbannya dan hendak membawa kabur SPM tersebut. Namun apesnya aksi itu terlihat oleh TIM, dan SPM tersebut di buang oleh pelaku,  kemudian kedua pelaku melarikan diri menggunakan SPM sehingga terjadi kejar kejaran antara pelaku dan TIM. Saat aksi kejar kejaran polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3x namun tidak di indahkan oleh pelaku.

Tepatnya di jalan lintas AMAHAMI Kota Bima, salah satu pelaku Salahuddin,  loncat dari atas SPM dan melarikan diri. Kemudian TIM melakukan tembakan ke udara dan menyuruh pelaku berhenti,  namun tidak di indahkan oleh pelaku sehingga TIM melumpuhkan pelaku di bagian kaki dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat TIM mengamankan pelaku Salahuddin,  pelaku Usman,  melarikan diri menggunakan SPM dan oleh sebagian TIM melakukan pengejaran ke arah jalan lintas Kabupaten Bima (desa Panda),  kemudian TIM berhasil mengamankan pelaku, TIMpun membawa pelaku. Namun pada saat akan melakukan pengembangan ke barang bukti yang di curi oleh pelaku,  pelaku mengelabui petugas untuk mampir buang air kecil( kencing) namun pada saat akan buang air kecil pelaku berontak dan melarikan diri sehingga TIM-pun terpaksa melumpuhkan pelaku, kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Reskrim Res Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan satu unit SPM HONDA BEAT warna putih Nopol : EA 5360 XO, satu unit SPM HONDA BEAT PUTIH warna putih tanpa nopol, satu buah kunci Liter T, dan satu buah Hp merek OPPO. Menurut catatan Reskrim pelaku Salahuddin alias Sala melakukan Curanmor sebanyak 7 kali dengan TKP di wilayah hukum Polres Bima Kota, sedangkan pelaku Usman Ilias melakukan curanmor bersama pelaku Salahudin sebanyak 2 kali dengan TKP di Wilkum Polres Bima Kota. 

"Saat ini TIM JATANRAS sedang melakukan pengembangan/pengejaran terhadan BB SPM yang telah di curi sebelumnya," tandas Kasat Reskrim. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update