Mataram, Garda Asakota.-
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Bima, drg H Ihsan MPH., mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 03 Desember
2018 yang isinya adalah himbauan bagi seluruh pejabat struktural, Komite Medis,
Komite Keperawatan, Kepala Instansi dan atau Kepala Ruangan dan seluruh
karyawan RSUD Bima agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa terbilang
tanggal 03 Desember 2018, RUSD Bima tidak lagi menerima pelayanan bagi pasien
yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Keluarnya surat edaran dari Dirut
RSUD Bima pun menuai tanggapan beragam dari masyarakat Kabupaten Bima. Bahkan
Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan HMN, juga mengaku prihatin dengan keluarnya
edaran dari Direktur BLUD RSUD Kabupaten Bima tersebut.
“Surat itu setelah saya cermati isinya
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Rumah Sakit
untuk memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Khususnya UU
tentang Kesehatan,” kata Dahlan kepada wartawan yang menemuinya di Hotel
Santika Kota Mataram beberapa waktu lalu.
Pihaknya menegaskan akan memanggil
Dirut RSUD Bima untuk memberikan penjelasan terhadap dirinya menyangkut
keluarnya edaran yang dianggap meresahkan masyarakat Kabupaten Bima tersebut.
“Insha Alloh dalam waktu dekat ini Dirut
RSUD Bima itu akan saya panggil segera untuk memberikan penjelasan langsung
terkait keluarnya surat edaran ini. Saya juga heran dengan sikap Dirut ini yang
beberapa kali saya telpon tidak pernah mengangkat telpon saya,” keluh Wabup Dahlan.
Pihaknya mengaku telah mengikat MoU
dengan sejumlah pihak untuk lebih memprioritaskan aspek pelayanan kesehatan di
Kabupaten Bima. Namun dalam kenyataannya, antara dirinya dengan birokrat yang
ada di bawah tidak ada saling kesepahaman antara satu dengan yang lain.
“Memang ini ada suatu sikap yang
tidak taat terhadap asas loyalitas kepada pimpinan. Saya akui itu, akan tetapi
solusi terbaiknya itu nanti Dirut RSUD itu nanti akan saya panggil dan minta
penjelasannya,” pungkas Dahlan. (GA.
211*).