Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bima, Ir Suryadin.
Bima, Garda Asakota.-
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD
Kabupaten Bima, Ir Suryadin, mengecam sikap Direktur Umum BLUD RSUD Kabupaten
Bima yang cenderung dianggapnya gegabah mengeluarkan Surat Edaran (SE)
menyangkut pelarangan memberikan pelayanan bagi pasien pengguna Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) dalam ruang lingkup RSUD Bima tertanggal 03 Desember 2018
dan bahkan sikap Dirut tersebut dinilai melompati kewenangan Kepala Daerah.
“Gak bisa Dirut RSUD Bima itu
mengeluarkan Surat Edaran seperti itu. Gak boleh dia (Dirut RSUD, red.)
mengambil kebijakan yang berdampak terhadap publik. Karena itu sudah menyangkut
kewenangan Kepala Daerah. Dirut itu batasannya hanya sebagai pelaksana teknis
saja sesuai dengan perintah Kepala Daerah,” tegas pria yang juga merupakan Pengurus Partai Golkar Kabupaten Bima ini kepada wartawan, Rabu 19 Desember
2018.
Pria yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima ini mengaku prihatin dengan sikap Dirut RSUD Bima yang terlalu cepat mengeluarkan Surat Edaran seperti itu.
“Saya sangat prihatin dan
tidak setuju dengan lahirnya SE itu. Apalagi harus diakui bahwa kuantitas
masyarakat miskin kita yang masih menggunakan SKTM ini jumlahnya masih banyak,”
imbuhnya.
Secara tegas, anggota Dewan yang
merupakan utusan masyarakat dari Dapil Sape dan Lambu, menyatakan Pemerintah harus
kembali menganggarkan anggaran untuk melayani pasien pengguna SKTM ini dalam
APBD 2019.
“Harus dianggarkan kembali, karena
kalau kita tidak menganggarkannya sama halnya dengan kita melarang orang miskin
untuk sakit. Kalau tidak ada anggaran, maka carikan anggaran lain untuk mengatasinya
sebab soal kesehatan ini merupakan kewajiban dasar yang merupakan bagian dari
hak asasi yang harus dipenuhi oleh Pemerintah,” tegas Sekretaris Banggar DPRD
Kabupaten Bima ini. (GA. 211*).
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/12/se-larangan-melayani-sktm-preseden.html
http://www.gardaasakota.com/2018/12/aneh-dirut-rsud-bima-tidak-angkat.html
http://www.gardaasakota.com/2018/12/tak-cukup-anggaran-dirut-rsud-larang.html
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/12/se-larangan-melayani-sktm-preseden.html
http://www.gardaasakota.com/2018/12/aneh-dirut-rsud-bima-tidak-angkat.html
http://www.gardaasakota.com/2018/12/tak-cukup-anggaran-dirut-rsud-larang.html