-->

Notification

×

Iklan

SE Larangan Melayani SKTM, Preseden Buruk Pemerintahan IDP-Dahlan

Tuesday, December 18, 2018 | Tuesday, December 18, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-18T06:22:09Z

Bima, Garda Asakota.-

Wakil Ketua Komisi II Bidang Anggaran DPRD Kabupaten Bima, Edy Mukhlis S Sos., mempertanyakan keberpihakan anggaran Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri dan Drs H Dahlan HMN, yang terlalu sedikit mengalokasikan pos anggaran untuk aspek pelayanan kesehatan miskin di Kabupaten Bima sehingga berdampak pada dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Dirut RSUD Bima yang melarang jajaran RSUD melayani pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Alokasi anggaran Rp450 juta di tahun 2018 untuk pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) itu terlalu kecil dibandingan dengan jumlah warga miskin Kabupaten Bima yang mengalami sakit dan harus dirujuk ke RSUD Bima. Alokasi anggaran yang terlalu kecil ini merupakan preseden buruk bagi masyarakat Kabupaten Bima. Itu merupakan cerminan bahwa Pemerintahan IDP-Dahlan ini tidak pro terhadap rakyat miskin. Sangat kontras dengan visi misi awal IDP-Dahlan yang ingin memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin ,” sorot pria yang juga merupakan putra asli Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima ini kepada wartawan, Selasa 18 Desember 2018.

Pihaknya berharap agar IDP-Dahlan dapat mencabut kembali Surat Edaran Dirut RSUD Bima tersebut dan kembali menganggarkan anggaran yang cukup untuk pasien SKTM atau masyarakat miskin.

“Mestinya tidak perlu ada Surat Edaran pelarangan melayani pasien SKTM dari Dirut RSUD Bima. Seharusnya Bupati lah yang mengeluarkan Surat Edaran tersebut agar bisa dipertanggungjawabkan keberadaan Surat Edaran tersebut kepada publik. Apalagi itu menyangkut keputusan Leader tertinggi di daerah dan berkaitan dengan hajat hidup publik di daerah. Dan lahirnya Surat Edaran tersebut sekaligus merupakan tamparan keras bagi Pemerintahan IDP-Dahlan hari ini karena menunjukan kepada publik bahwa pemerintahan IDP-Dahlan tidak berpihak kepada kepentingan publik,” timpalnya.

Pria yang juga merupakan Politisi Partai Nasdem Kabupaten Bima ini berpendapat sebelum keluarnya Surat Edaran tersebut, Dirut RSUD Bima harus melakukan urung rembuk dengan Bupati dan atau Wakil Bupati Bima serta pihak DPRD Kabupaten Bima menyangkut kebijakan anggaran untuk kepentingan pasien SKTM ini.

“Ini sudah keliru dan menjadi bom waktu bagi citra kepemimpinan IDP-Dahlan di mata publik apabila nanti di tahun 2019, hal itu tidak menjadi suatu hal prioritas yang harus diperhatikan oleh Pemkab Bima. Apalagi jumlah pasien miskin itu menempati jumlah yang paling dominan yang harus dilayani oleh pihak RSUD,” imbuhnya.

Sebagai salah satu anggota Banggar DPRD Kabupaten Bima, pihaknya mengaku pada APBD 2019, dirinya justru tidak melihat ada peningkatan yang signifikan terkait dengan alokasi anggaran untuk pasien miskin atau yang mengantongi SKTM ini.

“Saya belum melihat adanya peningkatan anggaran yang signifikan terkait dengan hal ini,” pungkasnya. (GA. 211*)

Baca Juga Berita Terkait :



×
Berita Terbaru Update