Sumber Foto: Google.com
Mataram, Garda Asakota.-
Polemik
terkait dengan mekanisme pembubaran PT Daerah Maju Bersaing (DMB) antara sejumlah
anggota DPRD NTB dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiyadi H
Sayuti, ditanggapi oleh Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah.
Kepada
wartawan, pria yang akrab disapa Bang Zul ini, mengaku sebelumnya belum sempat menanggapi
soal perdebatan menyangkut mekanisme pembubaran PT DMB ini karena sibuk berkonsentrasi mengurus penanganan
pasca gempa dan kedatangan Presiden RI ke NTB. Hanya saja menurutnya, sebagai
seorang yang pernah memiliki pengalaman sebagai anggota DPR RI, pihaknya mengaku
sangat memahami apa yang sesungguhnya dirasakan oleh anggota DPRD NTB.
“Tentu
kita menghormati dong apa yang dilakukan oleh teman-teman DPRD. Dan saya sebagai
mantan DPR yang cukup lama, tentu memahami apa yang dirasakan oleh teman-teman
ketika kita merasa dikangkangi,” ujar pria yang belum genap sebulan ini
dilantik sebagai Gubernur NTB, Jum’at 20 Oktober 2018.
Pihaknya
berharap agar hal-hal yang sifatnya sederhana jangan dijadikan hal yang rumit dan
berjanji akan menanyakan langsung terkait dengan munculnya pro kontra soal
pembubaran ini kepada Sekda NTB. “Nanti saya akan mencoba meminta laporan terakhirnya
dari Pak Ros (Sekda NTB, red.), masalahnya dimana,” timpalnya.
Sebagaimana
diberitakan media sebelumnya, polemik berkaitan dengan mekanisme pembubaran PT
DMB ini dipicu oleh sikap Pemprov NTB
yang tidak terlebih dahulu meminta persetujuan DPRD NTB sebelum melakukan
RUPS/RUPS LB Pembubaran PT DMB. Perda Nomor 04 Tahun 2010 tentang PT DMB,
khususnya klausul pasal 34 ayat 1 yang menegaskan “Penggabungan, pemisahan,
pengambilalihan, dan pembubaran ditetapkan oleh RUPS/RUPS LB setelah mendapatkan
persetujuan dari DPRD NTB dan ditetapkan dengan Perda.
“Tapi
ini terbalik, mereka melakukan RUPS Pembubaran terlebih dahulu baru menyurati
lembaga Dewan untuk meminta persetujuan. Semestinya ajukan dulu surat persetujuan
permintaan pembubaran terlebih dahulu ke lembaga dewan baru setelah dewan
setujui, maka bisa dilaksanakan RUPS,” kritik anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP,
H Nurdin Ranggabarani, kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.
Sementara
itu, Pemprov NTB melalui Sekretaris Daerah, H Rosiyadi Sayuti, yang
dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan UU, persetujuan lembaga Dewan itu
akan dilakukan setelah adanya persetujuan pembubaran dari Kemenkumham RI. “Baru
dilakukan permintaan persetujuan dan permintaan pencabutan Perda ke DPRD,” kata
Rosiyadi kepada sejumlah wartawan, Rabu 17 Oktober 2018.
Pihaknya
mengatakan, kedepan akan dilakukan RUPS LB kembali yang akan menugaskan
Likuidator termasuk bertugas membangun komunikasi dengan lembaga Dewan,
pihak-pihak terkait, penghitungan asset termasuk penghitungan hutang piutang,
serta mengurus pencabutan badan hukum PT DMB ke Menkumham. “Nanti terakhirnya
akan dilakukan pencabutan Perda melalui lembaga DPRD,” pungkasnya. (GA. Imam*).
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/10/polemik-pembubaran-pt-dmb-haruskah-ada.html
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/10/polemik-pembubaran-pt-dmb-haruskah-ada.html