-->

Notification

×

Iklan

Doktor Zul Tanggapi Polemik Pembubaran PT DMB

Saturday, October 20, 2018 | Saturday, October 20, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-19T22:16:22Z

Sumber Foto: Google.com

Mataram, Garda Asakota.-

Polemik terkait dengan mekanisme pembubaran PT Daerah Maju Bersaing (DMB) antara sejumlah anggota DPRD NTB dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiyadi H Sayuti, ditanggapi oleh Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah.

Kepada wartawan, pria yang akrab disapa Bang Zul ini, mengaku sebelumnya belum sempat menanggapi soal perdebatan menyangkut mekanisme pembubaran PT DMB ini karena sibuk berkonsentrasi mengurus penanganan pasca gempa dan kedatangan Presiden RI ke NTB. Hanya saja menurutnya, sebagai seorang yang pernah memiliki pengalaman sebagai anggota DPR RI, pihaknya mengaku sangat memahami apa yang sesungguhnya dirasakan oleh anggota DPRD NTB.

“Tentu kita menghormati dong apa yang dilakukan oleh teman-teman DPRD. Dan saya sebagai mantan DPR yang cukup lama, tentu memahami apa yang dirasakan oleh teman-teman ketika kita merasa dikangkangi,” ujar pria yang belum genap sebulan ini dilantik sebagai Gubernur NTB, Jum’at 20 Oktober 2018.

Pihaknya berharap agar hal-hal yang sifatnya sederhana jangan dijadikan hal yang rumit dan berjanji akan menanyakan langsung terkait dengan munculnya pro kontra soal pembubaran ini kepada Sekda NTB. “Nanti saya akan mencoba meminta laporan terakhirnya dari Pak Ros (Sekda NTB, red.), masalahnya dimana,” timpalnya.

Sebagaimana diberitakan media sebelumnya, polemik berkaitan dengan mekanisme pembubaran PT DMB  ini dipicu oleh sikap Pemprov NTB yang tidak terlebih dahulu meminta persetujuan DPRD NTB sebelum melakukan RUPS/RUPS LB Pembubaran PT DMB. Perda Nomor 04 Tahun 2010 tentang PT DMB, khususnya klausul pasal 34 ayat 1 yang menegaskan “Penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, dan pembubaran ditetapkan oleh RUPS/RUPS LB setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD NTB dan ditetapkan dengan Perda.

“Tapi ini terbalik, mereka melakukan RUPS Pembubaran terlebih dahulu baru menyurati lembaga Dewan untuk meminta persetujuan. Semestinya ajukan dulu surat persetujuan permintaan pembubaran terlebih dahulu ke lembaga dewan baru setelah dewan setujui, maka bisa dilaksanakan RUPS,” kritik anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP, H Nurdin Ranggabarani, kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Pemprov NTB melalui Sekretaris Daerah, H Rosiyadi Sayuti, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan UU, persetujuan lembaga Dewan itu akan dilakukan setelah adanya persetujuan pembubaran dari Kemenkumham RI. “Baru dilakukan permintaan persetujuan dan permintaan pencabutan Perda ke DPRD,” kata Rosiyadi kepada sejumlah wartawan, Rabu 17 Oktober 2018.

Pihaknya mengatakan, kedepan akan dilakukan RUPS LB kembali yang akan menugaskan Likuidator termasuk bertugas membangun komunikasi dengan lembaga Dewan, pihak-pihak terkait, penghitungan asset termasuk penghitungan hutang piutang, serta mengurus pencabutan badan hukum PT DMB ke Menkumham. “Nanti terakhirnya akan dilakukan pencabutan Perda melalui lembaga DPRD,” pungkasnya. (GA. Imam*).

Baca Juga Berita Terkait :

http://www.gardaasakota.com/2018/10/polemik-pembubaran-pt-dmb-haruskah-ada.html

×
Berita Terbaru Update