-->

Notification

×

Iklan

Usulan Direksi PTBPR Diduga Labrak Perda, Dewan Ancam Lakukan Interpelasi

Thursday, May 11, 2017 | Thursday, May 11, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-05-11T10:35:07Z




Mataram, Garda Asakota.-

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi NTB mengancam akan melakukan Interpelasi jika pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak segera melakukan review atas usulan Calon Komisaris dan Direksi PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB yang disinyalir bermasalah dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Kami menunggu respon dari Pemda yang sudah dijanjikan oleh Pak Wakil Gubernur (Wagub) NTB saat Rapat Paripurna tadi. Beliau bilang akan menyelesaikan masalah ini secara internalnya. Kita lihat bagaimana penyelesaiannya. Kalau tetap melanggar Perda, yah kita akan lakukan interpelasi,” ancam Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) NTB, Johan Rosihan, ST., kepada sejumlah wartawan usai digelarnya Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu (10/05), di Kantor DPRD NTB.

Johan mengatakan semestinya Pemda mengajukan Calon Komisaris dan Direksi PT BPR NTB itu sesuai dengan Perda yakni syarat minimalnya tiga (3) orang. “Karena penentuan ini adalah untuk pertama kalinya ditentukan oleh Gubernur tapi ada syaratnya. Syaratnya adalah salah satunya harus dari kalangan BPR. Jumlahnya minimal tiga (3) baik Direktur maupun Komisaris. Nah, kalau sekedar untuk mengajukan izin operasional, maka ajukan saja syarat minimalnya. Kalau sudah keluar izin usaha, kumpulin pemegang saham, dan segera lakukan RUPS, ditambah dengan adanya Direktur dan Komisaris, kan hal itu bisa dilakukan. Tapi jangan seperti ini dengan sengaja melakukan pelanggaran,” papar Johan memberikan usulan.

Meskipun pihak Pemprov berdalih telah melakukan proses pengusulan sesuai dengan peraturan yang ada, pihaknya mengaku siap menguji proses itu sesuai dengan ketentuan Perda. “Alat untuk menguji itu adalah Perda dan tidak ada alat uji yang lain. Dan kita tidak boleh melakukan pelanggaran atas Perda itu. Mari kita tegakan komitmen kita untuk sama-sama menegakan Perda,” Ajak Johan.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, H. Muhammad Amin, SH., M.Si., mengaku sangat menghargai adanya saran dan atau pendapat yang dikemukakan oleh lembaga DPRD NTB terkait dengan protes dewan menyangkut adanya dugaan pelanggaran Perda terhadap proses usulan pengangkatan Calon Komisaris dan Direksi PT BPR NTB.  “Hanya saja yang namanya sebuah Keputusan itu telah melewati yang namanya proses atau kajian. Jadi ada proses yang berlangsung yang harus juga dihargai oleh teman-teman di lembaga Dewan. Tetapi ketika ada permasalahan, maka saya hargai forumnya,” ujar Wagub usai Sidang Paripurna DPRD NTB, Rabu (10/05).

Wagub mengaku tidak berkeberatan jika pejabat-pejabat yang diusulkan untuk menjadi Komisaris atau Direksi PT BPR NTB itu ada pertalian kekerabatan dengan salah satu Pejabat Tinggi di Pemda NTB. “Saya kira hal itu tidak menjadi masalah dan tidak ada ketentuan yang melarang, sepanjang orang tersebut memenuhi ketentuan yang ada. Meskipun ada yang diduga bermasalah, akan tetapi tidak selamanya orang tersebut memiliki catatan negative terus, ada juga sisi positifnya kan. Kita bisa lihat dari rekam jejaknya,” tangkis Wagub.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Pihak Pemprov NTB telah mengirimkan delapan (8) nama untuk mengisi posisi empat (4) Komisaris dan empat (4) Direksi PT BPR NTB. Nama-nama tersebut nantinya akan dievaluasi lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kemudian dinyatakan lulus atau tidak untuk menjadi Komisaris dan Direksi PT BPR NTB. (GA. IAG*).


×
Berita Terbaru Update