-->

Notification

×

Iklan

Sulhan Diganjar 1,2 tahun, Jaharudin dan Toto 1,6 tahun

Thursday, March 12, 2015 | Thursday, March 12, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-12T00:39:53Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Tiga orang terdakwa kasus korupsi pendistribusian air bersih APBD Tahun 2013 di lima Kecamatan Kabupaten Bima akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat lalu. Ketiga terdakwa itu adalah, mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima, Drs. Sulhan, divonis 1 Tahun 2 bulan dan denda Rp50 Juta.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bima, Drs. Jaharudin serta mantan Dirut PDAM Bima, Irianto alias Toto, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. “Menyikapi putusan majelis hakim ini, kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak,” ungkap Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Reza Safetsila Yusa, SH,  kepada wartawan, Selasa (10/3).
Diakuinya, masih punya waktu sepekan untuk pikir-pikir soal keputusan banding atau tidak. Jika banding, kata dia, maka agenda sidang akan digelar kembali.
Soal ketiga terdakwa itu akan menjalani hukuman di LP Mataram atau Rutan Bima, Reza mengaku tergantung pada putusan Pengadilan Tipikor Mataram.
“Itu tergantung putusan Pengadilan Tipikor,” sahutnya. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update