-->

Notification

×

Iklan

Proyek Normalisasi Sungai Dompu Rp9,8 Milyar Dikeluhkan

Thursday, March 12, 2015 | Thursday, March 12, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-12T10:54:42Z
Kabupaten Dompu , Garda Asakota.-
Pemerintah melalui DPR membuat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena lemahnya keterbukaan informasi terhadap Publik menjadi salah satu penyebab utama terjadinya dugaan penyelewengan yang terjadi di Negara kita. yang berujung pada munculnya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Undang-Undang Dasar 45 pasal 28 F berbunyi,  “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan secara pribadi atau lungkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.’
Sebagai instansi Pemerintah, harusnya pihak Balai Wilayah Sungai (BWS)  menghimbau kepada para kontraktor dalam setiap melakukan kegiatan yang bersumber dari BWS  agar dilakukan secara transparans guna menghindari asumsi negatif yang muncul di kalangan masayarakat. 
Seperti kepercayaan yang diberikan kepada rekanan terhadap pelaksanaan proyek normalisasi sungai di Kabupaten Dompu sebesar Rp9,8 Milyar. 
Diduga, baik volume pekerjaan, lebar dan kedalaman galian normalisasi sungai Simpasai, Sungai Kandaidua, Sungai Wawondu,  panjang bronjongnisasi dan jumlah trap yang sebenarnya pun sulit untuk diketahui publik. Berdasarkan pantauan langsung wartawan di lapangan, sebagai gambaran kecil, batu ukuran untuk bronjongnisasi sebagian besarnya untuk menghindari hantaman derasnya arus sungai harusnya dipasang batu berukuran besar, namun dugaan di lapangan jusrtu sebagian besar dipasang batu berukuran kecil. Selain itu sungai yang dinormalisasi kini diduga sudah terlihat dangkal kembali.
Satker Balai Wilayah Sungai melalui Sumadi selaku  pengawas utamanya menjelaskan bahwa untuk papan informasinya sudah dibuat tapi senagaj tidak dipasang,
“Papan informasinya sudah ada tapi tidak kita pasang karena ini adalah kegiatan tanggap darurat,” sahutnya kepada wartawan Garda Asakota di lokasi pekerjaan.
Menyikapi kegiatan yang diisukan di swakelola oleh pihak BWS, secara tegas Sumadi membantahnya.
“Itu tidak benar,  anggaran awalnya adalah Rp10 Milyar tapi dipotong pajak menjadi Rp9,8 Milyar dikerjakan oleh PT. Rangga Eka Prtama, bukan BWS sebagai pelaksananya,” tegas Sumadi.
Untuk volume pekerjaan normalisasi, diakuinya dalam rencana 10 kilometer, lebarnya 20 meter. “Sementara untuk kedalamannya bervariasi, dan pekerjaan bronjong ditargetkan hanya dialokasikan untuk titik-titik daerah yang rawan dimasuki banjir dengan jumlah terpanya enam susun,” terangnya. (GA. Akbar*)

×
Berita Terbaru Update