-->

Notification

×

Iklan

FITRA NTB Tolak Jatah Rp1 T Per Parpol dari APBN

Thursday, March 12, 2015 | Thursday, March 12, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-12T10:55:25Z
Mataram, Garda Asakota.-
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berniat akan memberi jatah Rp1 Triliun kepada setiap partai setiap tahun, Minggu (8/3). Saat ini ada 10 Partai Politik, maka kemungkinan uang rakyat akan dipakai untuk membiayai elit partai senilai Rp10 T per tahun. Argumentasi yang diutarakan katanya, bantuan keuangan Parpol ini akan dapat mengurangi korupsi, untuk kaderisasi dan bahkan calon kepala daerah pun akan dibiayai dari bantuan ini.
Menanggapi hal tersebut, Seknas FITRA dan FITRA NTB dengan tegas menolak niatan Mendagri tersebut, dengan alasan bahwa Partai Politik belum mempunyai perangkat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dari APBN.
Riset Fitra menunjukkan bahwa penggunaan bantuan keuangan Parpol pada tahun 2010 tidak transparan dan tidak akuntabel setiap tahunnya.
Dalam pandangan FITRA, perangkat transparansi dan akuntabilitas partai biasanya masih rendah karena, bendahara partai biasanya hanya berfungsi sebagai “kasir”, tanpa pencatatan keuangan yang jelas. Laporan penggunaan keuangan dari APBN tidak sesuai dengan peruntukan. “Contoh, harusnya untuk pendidikan politik, bantuan APBD justru habis untuk operasional kantor,” ungkap FITRA NTB dalam siaran persnya yang diterima redaksi Garda Asakota.
FITRA menilai pencatatan keuangan Parpol masih bersifat tradisional, belum sesuai standar Permendagri atau Kantor Akuntan Publik. Terkait akuntabilitas, sebagaian besar partai politik biasanya terlambat memberikan pertanggungjawaban kepada Kemendagri sehingga semakin mempersulit proses audit yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mekanisme audit masih melalui pengguna anggaran yaitu Kemendagri, BPK tidak bisa langsung Mengaudit parpol, dan partai juga belum mempunyai Petugas Pengelola Informasi dan Data (PPID) sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 sehingga sangat sulit untuk mengaudit dana parpol dari APBN. Rencana alokasi tanpa perhitungan kursi justru dinilai FITRA NTB membuat partai ‘malas’ bekerja untuk rakyat.
Rencana pukul rata, Rp1 triliun setiap partai bertentangan dengan prinsip ketidakadilan sesuai dengan perolehan suara. Selain itu, hal ini dapat menjadikan partai politik malas bekerja untuk rakyat, toh setiap tahun mendapat alokasi anggaran dari APBN.
Hal ini juga akan memicu lahirnya partai baru yang lebih pragmatis hanya sebagai penadah bantuan keuangan parpol dari APBN. Oligharki Parpol di Indonesia saat ini masih kuat, Tanpa Demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas tidak akan terbangun. Sehingga, bukannya meminimalisis korupsi, anggaran selangit senilai Rp1 triliun tidak akan efektif sebagai cara meminimalisir korupsi. Potensi ini sangat kuat karena, mekanisme kerja, pencatatan keuangan dan mekanisme audit secara internal pun tidak dimiliki oleh partai. “Dikhawatirkan justru, jatah dari APBN ini akan menjadi bancakan elit parpol,” duga FITRA NTB.
Jatah untuk Parpol Tidak Sesuai dengan Pendekatan Anggaran Berbasis Kinerja. Kinerja Parpol masih buruk. Sejak tahun 2003 Indonesia memiliki UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang telah mengubah paradigma penganggaran dari system tradisional yang berorientasi pada input atau anggaran menjadi anggaran berbasis kinerja.
Anggaran berbasis kinerja yang dimandatkan dalam UU ini adalah anggaran yang mengutamakan upaya penca paian hasil kerja atau output dari alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Lalu, dengan kinerja parpol saat ini yang selalu berkonflik, dan mengutamakan kepentingan kelompoknya sendiri. Jelas tidak layak mendapatkan jatah yang sangat tinggi.
Kemudian dinilai jatah Rp1 Triliun dari APBN/Partai justru dikhawatirkan akan menjadi bentuk korupsi baru. Dengan kondisi parpol yang belum mempunyai perangkat transparansi dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, wacana ini dinilai sangat menyakitkan rakyat ditengah krisis pangan dan tingginya harga beras. Padahal dalam APBN 2015 dalam Kementrian Pertanian saja, alokasi untuk cadangan beras pemerintah hanya Rp1,5 triliun. 
Cadangan Stabilisasi pangan hanya Rp2 triliun dan cadangan stabilitas pangan Rp0. Hal ini menandakan Pemerintah lebih berpihak pada elit dibandingkan dengan berpihak pada rakyatnya.
Terkait proses audit oleh BPK, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan dimana beberapa anggota BPK berlatarbelakang partai politik. Hal ini tentu saja akan sangat mengkhawatirkan dalam level akuntabilitas. Dana yang begitu besar tentunya akan sulit diaudit apalagi jika auditornya ternyata berlatarbelakang sebagai partai politik. Jadi, pertanggungjawaban bisa saja tidak berjalan secara terbuka namun justru cenderung transaksional. Wacana ini akan memancing daerah melakukan hal yang sama, menaikan anggaran bantuan sehingga semakin memiskinkan keuangan daerah. Tentu, wacana DPP akan mendapatkan dana Rp1 Triliun ini akan diikuti oleh partai di daerah dengan menaikan angka bantuan keuangan untuk partai. Sehingga dari hal ini kita dapat merasakan bahwa wacana ini sangat meresahkan.
Lemahnya penegakkan hukum terutama KPK yang di kriminalisasi berakibat pada potensi korupsi yang terjadi akan semakin tinggi karena hilangnya efek jera. Saat ini, perilaku politisi yang tersangkut korupsi semakin menggila dengan melakukan proses pra peradilan terhadap kasusnya.
Nah, jika terjadi korupsi dalam dana bantuan keuangan parpol maka kemungkinan akan terjadi serangan balik oleh partai politik kepada penegak hukum. Serangan balik ini karena untuk mempertahankan citra partai politik sekalipun uang rakyat telah dikorupsi. 
Subsidi untuk parpol merupakan penghianatan atas subsidi energy yang dipangkas oleh Negara. Dalam APBN P 2015 jelas ada pemotongan subsidi energi sebesar Rp 186,3 triliun. Sebaliknya, justru APBN akan dialokasikan untuk subsidi Parpol. Hal ini merupakan penghiatanan pemerintah kepada rakyat.
Berkaca dari sepuluh (10) alasan diatas maka Seknas FITRA dan Jaringan Nasional menuntut Menteri Dalam Negeri untuk menarik Wacana ini dan mengurungkan niatan memberi jatah Parpol dari APBN yang merupakan keringat rakyat.
“Jika tidak, hal ini akan sangat meresahkan ditengah harga bahan pokok yang tinggi dan harga beras yang tidak terjangkau oleh rakyat,”. Demikian siaran Pers FITRA NTB sebagaimana disampaikan oleh, Yenny Sucipto (Sekjen Seknas FITRA) HP 081333111446, Apung Widadi (Koord. Advokasi dan Investigasi) HP: 085293939999, dan Ervyn Kaffah (Direktur FITRA NTB), HP: 08123727818. (GA. Joni*)

×
Berita Terbaru Update