Mataram, Garda Asakota.-
Meski sebagian pihak menganggap
bahwa Laporan Keuangan Partai Politik merupakan bagian dari hak public yang
wajib dibuka secara luas kepada masyarakat yang ingin mengetahuinya.
Namun bagi sebagian yang lain
menganggap bahwa transparansi dana Parpol belum saatnya dibuka ke ranah public
karena menyangkut sesuatu hal yang sangat fital bagi organisasi kepartaiannya.
Kekisruhan persepsi ini berujung
pada aksi saling gugat antar satu sama lainnya. Adalah aktivis Fitrah NTB,
Suhardi, yang menginisiasi menggugat Partai Golkar ke Komisi Informasi (KI)
NTB terkait dengan keterbukaan Laporan Keuangan Parpol. Gugatannya ini
didasari oleh payung hukum UU Parpol (UU Nomor 2 tahun 2011) dan UU tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU 14 Tahun 2008). Hasilnya, KI NTB mengabulkan
gugatan Aktifis Fitrah ini dan meminta agar Partai Golkar NTB menyampaikan
laporan dana Parpolnya kepada Aktivis Fitrah NTB sebagai salah satu bentuk
sikap Transparansi Partai Politik kepada publik.
Paska keluarnya putusan KI NTB
yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Tahunan Parpol dan dokumen lainnya
merupakan jenis informasi yang terbuka untuk diakses public. Kekisruhan itu pun
ternyata berlanjut di ranah Hukum Acara Perdata dimana DPD I Partai Golkar NTB
menggugat kembali aktivis Fitrah NTB, KI NTB dan Pusat senilai Rp1 Milyar lebih
karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan menginjak-injak harga diri
Partai Golkar. Tuntutan ganti rugi uang sebesar Rp1 Milyar lebih itu diharapkan
dapat mengganti kerugian yang diderita Partai Golkar akibat biaya penyelesaian
sengketa di KI serta mengganti biaya harga diri Partai Golkar akibat keluarnya
putusan KI yang mengabulkan gugatan aktivis Fitrah NTB itu. Sekretaris Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi NTB, H. Muhammad Amin, kepada
wartawan media ini menegaskan pihaknya tidak akan mencabut gugatannya kepada
aktivis Fitrah NTB, KI NTB dan Pusat. “Tunggu saja hasil Peradilannya,” cetus pria
yang juga tengah menjabat sebagai Wakil Gubernur NTB ini kepada wartawan media
ini, Rabu (26/02), di Hotel Grand Legi.
Gugatan yang dilayangkan
Golkar NTB itu menurut Amin merupakan hak konstitusi dari setiap orang atau
badan hukum yang merasa dirugikan kepentingannya. “Saya kira penyalurannya itu
bagus daripada mengambil hakim sendiri. Dan itu wajar-wajar saja agar semuanya
memiliki wawasan ,” cetusnya lagi. Golkar NTB sendiri menurut Amin tidak
merasa terganggu dengan aksi pihaknya menggugat aktivis Fitrah NTB, KI NTB dan
Pusat itu apalagi ketika akhir-akhir ini muncul aksi yang mengusung slogan
‘Kuning Tidak Transparan’. “Tidak apa-apa bagi Golkar dan bagi kami hal itu
tidak berpengaruh. Tidak akan berpengaruh dari sisi nilai kredibilitas maupun
elektabilitas Partai Golkar. Tidak akan mengganggu konsolidasi Partai Golkar
dan target raihan suara sebesar 30 persen di NTB,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjen Fitrah NTB, Ervyn
Kaffah, kepada wartawan media ini menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan
Partai Golkar NTB tersebut. Pihaknya juga menyarankan para petinggi Golkar NTB
untuk mencermati secara seksama aspek regulasi mengenai keterbukaan informasi
public. “Ya, lebih baik sedari awal kita berikan saran itu. Akan halnya soal
gugatan itu, kami dari masyarakat yang digugat siap menunggu kehadiran Pak
Zaini Arony dan Pak Muhammad Amin sebagai Penggugat dalam persidangan di PN
Mataram. Sesungguhnya yang kita perjuangkan bersama adalah hak konstitusional
warga, adanya kebebasan untuk memperoleh informasi public melawan ketertutupan
dan mendorong adanya partai yang lebih terbuka dan akuntabel kepada public
luas. Kami kira ini layak diperjuangkan,” pungkas Ervyn. (GA. Imam*).
Post a Comment