Bima, Garda Asakota.-
Kasus
dugaan penjualan mobil bodong, dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan, dan
dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum warga Rabadompu Kota Bima, Hj.
St Mf, SH, kepada HM. Amin, SH, warga Santi Kota Bima sebagai pembeli, kini
berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Bima Kota ke pihak Kejaksaan
Negeri Raba Bima. “Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak bulan
Februari tahun 2014, dengan tersangkanya adalah Hj. Siti Marfah warga Rabadompu
Kota Bima,” ujar Kasat Reskrim Polres
Bima Kota, Iptu. Didik Haryanto, SH, yang
dikonfirmasi terkait dengan perkembangan kasus tesebut, belum lama ini.
Menyikapi
perkembangan positif kasus yang dilaporkannya, HM. Amin, sekaligus selaku
korban kasus dugaan penipuan kepada
wartawan di lingkungan Santi Kota Bima mengaku senang.
Dia
mengatakan, kasus yang dilaporkannya sejak dua tahun lalu itu telah dinaikkan
ke Kejaksaan oleh penyidik Polres dan telah menetapkan seorang tersangka.
Selain itu, kata dia, penyidik Polisi juga telah menyita sebuah mobil Xenia sebagai barang bukti (BB) yang pernah
dibelinya dari tersangka dengan harga Rp62 juta. Atas pelimpahan kasus itu,
diapun mengapresiasikan kinerja penyidik Polres dibawah kepemimpinan Kapolres
Bima Kota, AKBP. Benny Basyir, S.IK, dan Kasat Reskrim, Iptu Didik Haryanto,
SH, yang dinilainya telah bekerja secara professional. “Padahal kasus itu
sebelumnya sempat tersendat, karena memang sudah tahun lamanya diproses di
tingkat penyelidikan,” akunya.
Selanjutnya,
HM. Amin, berharap kepada pihak Kejaksaan agar segera menyidangkan kasus
tersebut dan menuntut tersangka seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku
demi tegaknya supremasi hukum sebagaimana cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Kepada
wartawan, dirinya sempat menceritakan kronologis kasus yang dialaminya itu,
berawal ketika dirinya membeli mobil kepada Hj. St Mf, SH dengan perantara Rifaid
adik kandung Hj. St Mf, SH sendiri lengkap STNK dan BPKB. Namun setelah
melakukan balik nama kepemilikkan kendaraan ternyata surat-surat kendaraan yang
dibelinya palsu.
“Sehingga
demi menghindari hal-hal yang merugikan di kemudian hari serta sebagai warga
Negara yang taat hokum, saya menyerahkan langsung kepada Kepolisian untuk
diproses agar pihak-pihak yang bersalah dalam dugaan pemalsuan surat kendaraan
dan menjual kepada saya dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya,”
tegasnya. Tidak hanya menggugat secara pidana, H. Amin, juga berencana akan
menggugat secara perdata atas kerugian yang dialaminya secara material, waktu,
tenaga, dan pikiran. Mengenai gugatan yang direncanakan ini, pria yang baru
saja dilantik sebagai Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ini
menegaskan akan membicarakan dulu dengan pengacaranya. “Saya akan bicarakan
dulu dengan pengacara,” katanya.
Sementara
itu, Rfd yang berprofesi sebagai PNS di PU Provinsi NTB Kota Bima, beberapa
kali dikonfirmasi wartawan di kantornya Jl. Gajah Mada Penatoi Kota Bima jarang
berada di tempat. Sedangkan kakak Rifaid selaku pemilik mobil, Hj. St Mf, SH,
di Kediamannya Kelurahan Rabadompu Kota Bima membenarkan bahwa dirinya tengah
tersangkut hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan
atas statusnya itu, diakuinya kini sedang menjadi tahanan Jaksa. Meski
demikian, Hj. Mf mengaku tidak keberatan dan siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Sebab diakuinya, dia
merupakan korban dari orang yang dia sebut bernama H. Tayeb, yang menjual
mobil kepadanya sebelum akhirnya dijual kepada HM. Amin selaku korban
terakhir.
Perempuan
yang terdaftar sebagai Caleg salah satu Parpol di Kota Bima ini pun kemudian
menegaskan bahwa dirinya juga tengah memperkarakan H. Tayeb, dengan
melaporkannya ke Polisi. “Saya akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan
saya yakin bahwa pihak yang semestinya
dihukum bukan saya, sebab saya juga adalah korban, sama seperti H. Amin, dan
pelaku sesungguhnya yang telah menjual
mobil kepada saya sebelum saya menjual ke HM. Amin adalah H. Tayeb. Dan dia
pelaku utama, telah saya laporkan ke Polisi di Mataram,” tegasnya. (GA.
Nurdin*)
Post a Comment