-->

Notification

×

Iklan

Divonis Lima Tahun Penjara, PH Djalil Nyatakan Banding

Tuesday, December 27, 2011 | Tuesday, December 27, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-12-27T03:42:14Z
Mataram, Garda Asakota.-
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Bima, Drs. H. Djalil, akhirnya diganjar hukuman lima tahun penjara. Dia terbukti menyimpan dana Rp2 Miliar di rekening pribadinya yang ditransfer dari rekening kas daerah. Selain hukuman penjara, dia harus mengganti keru¬gian Negara Rp1,5 Miliar. Putusan itu mem¬buat istrinya shock dan jatuh pingsan. Putusan yang tergolong
berat itu dijatuhkan majelis hakim Tipikor Mataram dalam persi¬dangan pembacaan putusan, Senin lalu (19/12). Putusan hakim itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Made Eca, SH yang menuntut 7,6 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Jon Sarman Sara¬gih, SH, MH, didampingi anggota maje¬lis Edward Samosir, SH dan H.Rahmad Saidje, SH, dalam putusannya, menyatakan terdak¬wa terbukti bersalah, sesuai dakwaan primail melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 seba¬gaimana diubah Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa juga didenda Rp 200 Juta subsider kurungan empat bulan penjara. “Terdakwa juga dihu¬kum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,515 Miliar dan jika tidak dibayar selama satu bulan maka akan diganti pidana penjara selama dua bulan,” sebut Jon Sarman Saragih. Mendengar putusan itu, istri terdakwa langsung pingsan di kursi pengunjung sekitar 7 menit .
Dalam uraian putusannya, hakim menilai terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana pemindahbukuan dana Pemerintah Kota Bima yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1 Milyar, tanggal 8 agustus tahun 2005. Dana sebesar itu kemudian ditampung ke rekening pribadinya di BNI.
Kedua kalinya, Tanggal 29 Agustus tahun yang sama, terdakwa kembali mencabut dana kas daerah ber¬sumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Lagi-lagi dana itu disaving pada rekeing pribadi terdakwa. Akibat perbuatannya, terdakwa dinilai merugikan kerugian Negara Rp 1,650 Miliar dari Rp2 Miliar yang ditransfer. Tercatat ada Rp 250 juta lebih yang sudah digunakan kepentingan kegiatan daerah.
Ada sekitar Rp150 juta lebih digunakan terdakwa untuk digunakan membeli Mobil Nissan Terano, namun itu tidak tercatat sebagai kerugian Negara dan tidak disita. Sehingga Rp1,515 Miliar yang tercatat sebagai kerugian Negara.
Dalam pertimbangan hakim, hanya sedikit yang meringankan terdakwa, yakni sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara yang memberatkan, Djalil tidak mengakui per¬buatannya dan perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Bahkan sejumlah pembelaan terdakwa ditolak hakim. “Jadi atas putusan ini, silahkan terdakwa punya hak menerima, hak untuk piker-pikir, atau hak untuk menolak. Demikian juga Jaksa,” kata Jon Sarman Saragih, kemudian menutup sidang dengan tiga kali hentakan palu. Atas putusan itu, pengacara terdakwa, Muhammad, SH dengan tegas menyatakan banding. Kepada wartawan, Muhammad menilai hakim tidak mempertimbangkan beberapa bukti dak fakta persidangan. Dia memastikan, uang tersebut tidak disimpan dalam rekening pribadi, melainkan atasnama jabatannya sebagai kepala BPKD.
“Dalam rekening itu tercantum nama Drs. H.M Djalil Cq Kepala BPKD. Nah, ini kan mengesampingkan kepentingan pribadinya terdakwa, dan jelas ini rekening Pemkot Bima,” terang Muhammad.
Dinilainya juga ada perbedaan penaf¬siran dengan hakim. Dimana disebutkan, transfer Rp 2 Milyar itu adalah deposito, bukan rekening atasnama pribadi. Bahkan fakta, ada nota dinas dari Walikota Bima saat itu, Drs. H.M Nur A. Latif yang meme¬rintahkan pemindahbukuan itu, diabaikan hakim. “Kami banding dengan putusan ini,” pungkasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update